Pangkalpinang, suarababelnews.com,-
Polres Pangkalpinang bersama Dinas Perempuan & Anak serta Satpol PP Kota Pangkalpinang, berhasil mengungkap salah satu kasus besar dan laten yaitu perdagangan anak di lokalisasi parit 6 semabung Kota Pangkalpinang Pada Sabtu 02/07/2022
Hal ini sempat membuat warga masyarakat kota Pangkalpinang sempat bangga, karena APH dari gabungan Polres Pangkalpinang berhasil mengungkap dugaan penjualan anak dibawah umur dilokalisasi yang selama ini membuat warga masyarakat kota Pangkalpinang cemas.
Saat ditemui kepada salah satu narasumber mengatakan bahwa dirinya cukup hawatir apalagi jika di lokalisasi sampai mempekerjakan anak dibawah umur.
Saya sebagai warga Pangkalpinang, sangat miris mendengar masih adanya anak dijadikan objek untuk memperkaya diri sendiri. terang AS.
Ketika ditanya tentang apa harapannya dengan adanya razia gabungan yang dilakukan oleh Polres Pangkalpinang, narasumber pun berharap semoga dengan Razia Gabungan ini dapat memutus mata rantai penjualan anak dibawah umur.
Saya berharap dengan razia gabungan ini bisa membuat efek jera kepada pelaku, dan juga memutus mata rantai penjualan anak di bawah umur, ini sangat berbahaya sekali buat masa depan anak kedepannya. lanjut As
Setelah razia gabungan digelar, bahkan kabarnya ditemukan 5 orang anak dibawah umur di lokasi Cafe Mawar Indah Parit 6 semabung, namun sampai saat ini masih belum jelas proses hukumnya, malah kabar yang berhasil di himpun media ini menyebutkan bahwa para PSK beserta Anak yang didapati saat razia di cafe mawar indah Sebanyak 35 orang sudah dipulangkan ketempat asal.
Saat proses pemulangan Para Pekerja PSK, tersiar kabar tentang adanya seorang anak buah mami YL yang menghalangi kepulangan Pekerja yang kabarnya sempat di amankan di Polres Pangkalpinang
Kita pulangkan (Red-org mami YL yang menghalangi kepulangan para pekerja), krn belum menemukan pasal yang dikenakan, Karena pada saat it mereka datang, trus dari polisi kami ajak mrk kekantor, diberikan arahan agar jangan mengganggu para korban lagi. Terang Kanit PPA
Mami YL yang diduga sebagai Otak dan terduga bagian dari pelaku penjualan anak, kabarnya masih melenggang bebas dan belum ditetapkan sebagai tersangka dan buron.
Harapan tinggi dari Warga masyarakat kota Pangkalpinang agar Polres Pangkalpinang bisa mengungkap kasus ini sampai tuntas, karena sampai hari ini kasus tersebut belum terungkap sepenuhnya dan belum adanya terduga dan otak pelaku Perdagangan manusia tersebut.
Perdangan manusia atau Human Trafficking merupakan masalah serius yang harus mendapat perhatian yang lebih dari para aparat penegak hukumnya, mengingat semakin maraknya kasus perdagangan orang ini dengan berbagai modus operandi, kebanyakan dari mereka yang menjadi korban perdagangan orang ini adalah perempuan dan anak-anak serta kalangan menengah kebawah yang dimana faktor ekonomi menjadi peranan penting dalam terjadinya tindak kejahatan ini. Perdagangan orang (trafficking) di Indonesia mencakup perdagangan lelaki, perempuan dan anak.
Di Indonesia hal ini bukanlah sesuatu yang baru, Sejak penjajahan Kolonial Belanda di Indonesia permasalahan ini sudah menjadi pusat perhatian.
Berdasarkan pasal 1 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
Nomor 21 Tahun 2007Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dimaksud dengan perdagangan orang adalah :
1. Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,
penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam
negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.Bagi mereka yang melakukan perdagangan orang ini dapat dipidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.
Media Sempat Melakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, dan darahkan ke kanit PPA Polres Pangkalpinang Aipda Dewi.
Silakan berkoordinasi dgn kanit PPA saya ibu dewi. Tks. jawab Adi Putra Singkat.
Media melakukan konfirmasi kepada Kanit PPA Kota Pangkalpinang, terkait Temuan Adanya dugaan Perdagangan Anak dibawah umur dalam operasi gabungan razia ke cafe mawar parit 6 mengatakan:
Kasus tersebut merupakan kasus Ekploitasi ekonomi dan seksual anak. Terang Aipda Dewi.
Kanit PPA Polres Pangkalpinang ini pun melanjutkan:
Hari minggu tanggal 03/07/2022, pemulangan 25 korban, Kemarin kami pemulangan 10 org.
Saat pemulangan hari minggu, korban di kawal polisi 1 org, pol pp 1 or, dinsos 1 org, Kita kawal sampai bandara soeta, trus dibandara soeta kita serahkan korban ke dinsos prov. Jabar. Lanjut Aipda Dewi.
Saat ditanya tentang terduga pelaku dan otak Perdagangan anak ini, Kanit PPA Pun menjawab dengan tegas
Km msh melakukan penyelidikan untuk keberadaan pelaku. Tutup Aipda Dewi.