Himbauan KPUD Babel Dan Kesiapan Anggaran Pilkada Ulang

  • Bagikan

Pangkalpinang, SuaraBabelNews.com, –

Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KPUD Babel) bersama Forkopimda Babel menggelar konferensi pers, Jum’at, 14 Februari 2025, dengan mengundang sejumlah awak media.

Bertempat di ruang rapat Kantor KPUD Babel, Ketua KPUD Babel, Husin, menjelaskan tentang evaluasi pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 kemarin serta persiapan dan kesiapan KPUD dalam pelaksanaan pilkada ulang di dua Kabupaten/Kota.

 

“Kami bersama stakeholder terkait disini menyampaikan evaluasi pilkada serentak tahun 2024 kemarin, yang mana kita ketahui untuk tiga (3) Kabupaten telah dilakukan penetapan Paslon terpilih, yakni Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Belitung. Sedangkan untuk Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang akan dilakukan pilkada ulang. Dan untuk pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Kabupaten Bangka Barat perkaranya dilanjutkan dan sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Terakhir untuk Kabupaten Belitung Timur pasca perkaranya diputuskan oleh MK, maka Alhamdulillah sudah dilakukan penetapan,” ungkap Husin.

Selain itu KPUD Babel bersama Forkopimda menghimbau kepada masing-masing Paslon dan pendukungnya untuk bisa saling menahan diri dan menunggu hasil keputusan MK. Husin menyampaikan pernyataan resmi KPUD Babel mengenai keadaan politik di Provinsi Babel saat ini :

1. KPUD Babel menghimbau kepada kedua Paslon dan pendukungnya untuk tetap dan ikut berperan dalam menjaga situasi Kamtibmas selama proses persidangan PHPU hingga keputusan Mahkamah Konstitusi.

2. Kami juga menghimbau kepada seluruh tokoh dan elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung suksesnya pelaksanaan proses pilkada gubernur dan wakil gubernur yang aman, lancar dan kondusiv hingga penetapan dan pelantikan Paslon terpilih.

3. KPUD bersama stakeholder siap menerima apapun keputusan MK nantinya. Baik untuk pelaksanaan PSU ataupun pleno penetapan.

 

Lebih lanjut dikesempatan yang sama, Yuli Restuwardi selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPUD Babel, menjelaskan perihal terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran pilkada kemarin.

“Terkait dana hibah patokannya ada dua, yakni Permendagri dan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Di NPHD terkait klausul pertanggungjawaban dijelaskan bahwa pertanggungjawaban dan pengembalian paling lambat tiga (3) bulan. Nah khusus untuk Babel, tahapan kita belum selesai, jadi tentu kita belum melaporkan penggunaan dan pengembalian. Ciri-ciri tahapan itu selesai adalah adanya penetapan calon terpilih. Sedangkan di Babel belum ada penetapan calon terpilih. Yang ada adalah penetapan perolehan suara,” ujar Restu.

Restu juga menjelaskan terkait kesiapan untuk anggaran pilkada ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.

“Untuk kesiapan anggaran pilkada ulang di 2 daerah, dalam laporan rapat antara Pemerintah Daerah dan KPUD Kabupaten/Kota kabar baiknya kedua Pemda menyatakan kesiapan untuk memberikan pembiayaan tahapan pelaksanaan pilkada ulang. Namun anggaran tersebut belum tersedia penuh. Jika nanti belum juga terpenuhi maka kekurangan anggaran nantinya akan dibantu secara berjenjang oleh Pemprov hingga ke Pemerintah Pusat,” pungkas Restu.

  • Bagikan

Contact Redaksi

Exit mobile version