Pangkalpinang, SuaraBabelNews.com, —
Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Juhaini, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, yang dilaksanakan di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jum’at (02/05/2025).
Rakor tersebut dibuka oleh Hellyana, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan dihadiri oleh Dinas Koperasi Kabupaten/ Kota serta perwakilan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bangka Belitung.
Dalam pembukaan Rakor pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, Hellyana menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah memberikan arahan kebijakan strategis untuk mendukung penguatan koperasi, sebagai pilar pemberdayaan ekonomi berbasis kekeluargaan dan gotong royong, yang diwujudkan melalui pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih di Indonesia.
“Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan langkah strategis untuk memberdayakan masyarakat Desa/Kelurahan memperkuat ekonomi lokal, dan mewujudkan prinsip ekonomi kerakyatan serta sejalan dengan Asta Cita kedua, yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan, Asta Cita ketiga yaitu melakukan pengembangan industri agro maritim dengan partisipasi koperasi, dan Asta Cita keenam yaitu melakukan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi,” ujar Hellyana.
“Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki potensi besar menjadi entitas ekonomi untuk memajukan perekonomian di desa/ Kelurahan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa/Kelurahan melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong dan kekeluargaan,” tambahnya.
Lanjutnya, melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan terwujud usaha bersama yang mampu menjadi wadah bagi masyarakat desa/ Kelurahan dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan manusia yang ada di desa dan juga diharapkan menjadi solusi efektif dalam mengatasi tantangan ekonomi masyarakat Desa/Kelurahan seperti rendahnya akses terhadap modal dan pembiayaan, terbatasnya lapangan kerja, kesenjangan ekonomi antar wilayah serta menekan tingkat kemiskinan ekstrim yang terjadi di pedesaan.
“Untuk itu Saya berharap kepada Bupati/ Walikota dan seluruh unsur terkait agar segera merealisasikan pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025 tanggal 27 Maret 2025 dengan mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing masing,” harapnya.
Hellyana juga menambahkan, Program koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat memberikan manfaat yang akan dirasakan oleh masyarakat, diantaranya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, menciptakan lapangan kerja, memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat.
“Saya berharap kepada seluruh Bupati, Walikota, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, pemerintah desa/kelurahan, Ikatan Notaris Indonesia (INI), dan seluruh unsur terkait lainnya untuk bergerak bersama mensukseskan program koperasi desa/ kelurahan merah putih. Mari kita menyatukan langkah membangun koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga ekonomi kerakyatan yang kuat, tangguh, mandiri, dan berdaya saing,” pungkasnya.