Bangka Tengah, SuaraBabelNews.Com,-
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Bangka Tengah mengandeng Polres Bangka Tengah dalam kegiatan sosialisasi tentang redistribusi tanah di Kec. Namang Kab. Bangka Tengah Selasa 8 Februari 2022.
Badan Pertanahan Nasional Kab. Bangka Tengah mengadakan kegiatan sosialisasi tentang redistribusi tanah kepada masyarakat di kantor Kec. Namang.
“Romadhona (Kasie penetapan dan pendaftaran BPN Bangka Tengah) menuturkan bahwa Program redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari reformasi agraria.
Tujuan redistribusi tanah ialah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara. Dengan begitu, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia diharapkan bisa berkurang.
Dalam pengertiannya, redistribusi tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961.”Tuturnya”.
Kemudian dijelaskan bahwa pemerintah sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No 224 Tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian dan pasal 3 Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah ini untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah.
Ada beberapa tahap untuk penyeleksian pembagian tanah yaitu persiapan, penyuluhan kepada calon penerima redistribusi tanah, identifikasi objek (lokasi) dan subjek (peserta penerima redistribusi), seleksi calon penerima reedistribusi, pengukuran bidang-bidang tanah, membuat tugu poligon, pemetaan topografi dan penggunaan tanah, dan cheecking realokasi.
Bentuk kepastian hukum terhadap redistribusi tanah sudah diatur di dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian. “Tutup Romadhona”.
Iptu Deka (KBO Sat Reskrim Polres Bangka Tengah) menuturkan bahwa
Kehadiran Polri sendiri dalam program resitribusi tanah nantinya untuk menghindari segala bentuk penyimpangan seperti adanya konflik agraria serta meminimalisir adanya mafia tanah dan memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam memperoleh kepemilikan lahan tentunya dengan proses yang legal secara hukum.” Pungkasnya”.