Mentok, SuaraBabelNews.com, –
Pada hari Minggu, tanggal 17 November 2024, sekira pukul 18.30 WIB, Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika di sebuah rumah kontrakan di Gang Matoa, Kampung Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kab. Bangka barat.
Pelaku yang diamankan merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yakni JE, laki-laki/32 tahun dan SE, perempuan/29 tahun. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kontrakan yang disaksikan oleh RT setempat ditemukan 11 (sebelas) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu di tas warna hitam.
Selain itu ditemukan pula berbagai barang yang diduga memiliki keterkaitan dgn perbuatan pelaku yang mengedarkan narkotika jenis sabu. Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Mapolsek Mentok guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kedua Pelaku mengaku baru sekira 3 minggu mengedarkan narkotika jenis shabu dengan alasan tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang untuk biaya hidup sehari hari.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, IPTU Budi Prasetyo, menyampaikan pihak Polres Bangka Barat telah mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti di Mako Polres Bangka Barat dengan Berat BB bruto SABU: 6.24 Gram.
Berikut sejumlah barang bukti terkait penangkapan yang turut diamankan :
-11 ( sebelas ) paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu.
– 4 ( empat ) bal plastik klip bening kosong ukuran kecil.
– 9 Potongan pipet plastik warna pink.
– 3 Timbangan digital merek Camry.
– 1 Unit Hp Android merek Infinix Smart 7 warna putih.
– 1 Unit Hp Android merek Vivo Y01 warna biru.
– 5 Lembar kertas yang berisi catatan yang terkait transaksi narkotika.
– 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul Warna Hitam.
– 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Soul GT Warna Putih Biru No. Pol BN 6609 TO.
(Si. Humas Polres Bangka Barat)