Bangka, SuaraBabelNews.Com,-
Diberitakan tentang Usaha Galian C (Tanah Puru) yang diduga Ilegal dan tanpa ijin, Pemilik Tambang US Berang. Jumat, 12/05/2023
Hal ini setelah team media mengkonfirmasi ulang, serta memberikan hak jawab dan sanggah apabila merasa dirugikan atas pemberitaan yang sudah ada, dimana diberitakan sebelumnya bahwa diduga ada penambangan Galian C (Tanah puru) yang diduga ilegal, sedang beraktivitas (Terlihat PC Berwarna Hijau sedang Mengisi Hasil Galian C) di desa Balunijuk, Kecamatan Merangan Kabupaten Bangka.
Alih- alih memberikan hak jawab, Pemilik Usaha US malah memberikan tanggapan seolah berita yang ditayangkan redaksi tidak sesuai fakta.
Iya, sudah masuk berita kayaknya.
sama saya bkin berta itu hrus sesuai fakta ,masyrakat mana yang resah. Perizinan surat lahan kita lengkap.Terkadang kita lupa senjata sndri bisa jdi bumerang. Hardik Us
Sipemilik Usaha Galian C mungkin merasa dengan memiliki Surat lahan, berarti bisa sesuka hati untuk melakukan penambangan. ketika disinggung tentang ijjn galian C baik itu SIPB maupun IPR, Pemilik tambang Bungkam.
Pendapat Praktisi Hukum
Salah satu Praktisi hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) Suhendar S.H MM Berpendapat dan mengatakan, sebuah perusahaan/usaha perorangan seharusnya memiliki izin terlebih dulu sebelum menjalankan usahanya, Jika tidak, itu bisa dipidana.
“Pendapat saya sangat jelas dan konkret bahwa negara melalui perangkatnya sudah memberikan regulasi sebagai sandaran hukum bagi para pelaku usaha. Karenanya pengusaha harus tunduk pada regulasi yang ada,” katanya
Salah satu Advokat Muda Nasional Indonesia ini menuturkan, merujuk Pasal 36 ayat 1 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sangat terang dijelaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan.
“Artinya, jika izin usaha tersebut dianggap sebagai kewajiban, maka pemilik usaha harusnya menghadirkan izin tersebut sebelum usahanya berjalan. Sebab jika ketentuan tentang izin usaha dimaksud tidak dijalankan, maka ada sanksi pidana yang dikenakan kepada pemilik usaha,” ucapnya.
(Red)