Bangka, SuaraBabelNews.com,-
Diduga ada tambah timah, di dalam lokasi kebun pembibitan sawit di Kecamatan Merawang. Selasa 16/05/2023
Hal ini setelah team media mendapat informasi dari warga masyarakat, tentang adanya Penambangan yang di duga ilegal di dalam perkebunan Pembibitam Sawit.
Ada tambang timah bg (Red media) dalam lokasi kebun pembibitan Sawit ujar N
Warga masyarakat ini pun memberitahukan kepada team media, siapa si pemilik lokasi kebun Pembibitan Ini.
Ini milik bos ANG***, Pengusaha yang tinggal di Sunghin bang. klo masalah perijinan baik kebun bibit maupun tambang timah didalamnya, saya kurang tau. terang N.
Berbekal informasi awal ini, team media pun melakukan ingesvestigasi ke lokasi yang Perkebunan bibit sawit yang dimaksud.
Dilokasi, ternyata benar saja didapati perkebunan bibit sawit, selain itu tampak juga aktifitas penambangan timah yang diduga ilegal, karena tidak adanya tanda atau rambu yang biasanya dimiliki oleh Mitra PT Timah.
Untuk lokasi perkebunan yang didalamnya terdapat tambang, diduga sengaja dibatasi menggunakan pagar kawat untuk meminimalisir akses keluar masuk dari luar pagar.
Dilokasi team media tidak di izinkan masuk ke dalam perkarangan perkebunan bibit milik ANG, dengan dalih masuk perkarangan tanpa izin pemilik bisa di pidanakan.
Tak berhenti disitu, team mediapun melakukan konfirmasi kepada warga yang tidak jauh dari lokasi dan mengatakan
Dalam satu hamparan itu bang, setau kami terbagi tiga pengurus
Lapang yang di pagari portal itu punya ANG*** ada penunggunya karena itu tempat pembibitan sawitnya, di dalamnya itu ada aktifitas ponton rajuk yang di urus sama II warga baturusa.
Bos ANG tinggal di Songhin setau saya,
Terus untuk pengurus satunya warga pangkalpinang mantan ajudan (alm) Gubernur Babel. Ujar Narasumber
Tentang adanya keberadaan penambangan inipun dibenarkan oleh warga lainnya
Itu sudah sudah lama Pak, sudah setahun lebih, dan aman-aman saja.
Disitu ada tiga kelompok, semua penambang, baik anak buah II baturusa, anak buah ANG dan anak buah ajudan (alm) Gubernur Babel itu lewat perkarangan ANG yang ada portal itu pak karena lewat lain tidak bisa, dan setau saya tiap sabtu sore ANG ada di lokasi bayar gaji para pekerja. Tandasnya.
Demi Keberimbangan Berita, team media pun melanjutkan konfirmasi kepada ANG yang diduga sebagai pemilik lokasi, namun sayang belum ada konfirmasi resmi yang didapat.
Larangan Penambangan Ilegal
Pemerintah Indonesia Pernah mengeluarkan Regulasi serta Larangan adanya penambangan ilegal dan masih berlaku hingga saat ini.
Dari sisi regulasi, Penambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Jika ini terbukti, Kegiatan penambangan yang di lakukan di dalam perkebunan Pembibitan Sawit ini terancam hukuman Pidana.
Team media Pun melanjutkan konfirmasi kepada Polres Bangka, melalui Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya Terkait adanya Dugaan Penambangan Ilegal di dalam kebun pembibitan Sawit Milik ANG, namun sayang sampai berita ditayangkan belum ada konfirmasi resmi yang di dapat.