Diduga Gudang Penampungan Timah, Beroperasi Di Tengah Pemukiman Warga

  • Bagikan

Bangka Barat, SuaraBabelNews.Com,-

Gudang besar, kokoh dan selalu tertutup rapat berdiri dan beraktitfitas di tengah pemukiman warga. Sabtu, 02/07/2022

Gudang yang selalu tertutup rapat dan seringnya keluar masuk kendaraan pengangkut barang, baik Pick Up maupun Box mulai menimbulkan tanya dan berbagai reaksi masyarakat sekitar.

Lokasi Gudang yang berada Jln raya air Kuang belakang pasar, diketahui merupakan area padat penduduk.

Gudang tersebut diduga merupakan Tempat penampungan biji Timah hasil dari penambangan yang dilakukan dan dikumpulkan oleh para pengepul dari lokasi penambangan yang berada di wilayah Bangka barat dan sekitarnya.

Saat dikonfirmasi kepada salah satu warga masyarakat, yang lokasinya tidak juh dari gudang tersebut mengatakan:

Saya kurang tau gudang itu menampung apa, tapi sering terlihat Pick up keluar masuk mengangkut karungan pasir sepertinya sih timah. Terang A

Ketik ditanya tentang gudang tersebut diusahakan oleh siapa, dan perijinannya bagaimana narasumber pun menjawab:

Gudang tersebut setau saya punya Bos At**M, klo masalahbijin saya kurang tau karena tidak ada sosialisasi apapun tentang gudng tersebut. ada yg bilang itu gudang itu nampung dan goreng timah, tapi saya kurang paham karena gudang selalu tertutup. jawab A

Demi keberimbangan berita media mencoba melakukan konfirmasi kepada ATM yang disebut dalam pemberitaan oleh narasumber, terkait aktifitas gudang dan perijinannya, namun sayang sampai berita diturunkan media belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan.

sebelumnya, pemerintah pernah mengeluarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Bahkan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM saat itu Ridwan Djamaluddin yang sekarang menjabat sebagai PJ gubernur Babel Pernah mengatakan regulasi terkait kolektor timah atau pengepul ada dasar hukumnya yakni Pasal 35 Undang-undang nomor 3 tahun 2020.

“Dalam aturan tersebut, yang bersangkutan (Kolektor/Pengepul) harus punya izin pengangkutan dan penjualan,” Tegas Ridwan Jamaludin pada Salah satu awak media beberapa waktu yang lalu.

  • Bagikan