Pangkalpinang, SuaraBabelNews.Com,-
Jum’at, 11 maret 2022
Hak jawab Dan Klarifikasi merupakan hak dari Narasumber Berita Sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta 3 Februari 2012
Menindaklanjuti pemberitaan yang pernah diterbitkan media melalui link media : https://suarababelnews.com/ada-oknum-wartawati-dibalik-penambangan-yang-diduga-ilegal-di-das-kampung-pasir/, wartawati tersebut memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan juga Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Adapun Klarifikasi Dari Narasumber tersebut :
1. Tidak benar saya mengaku wartawan, tapi saya memang benar adalah wartawan dari media Journalarta.com
2. Memang benar saya bekerja di perusahaan CV BIM sebagai humas untuk menjembatani kepentingan masyarakat setempat dan sahabat wartawan yang akan mengajukan permohonan bantuan dana ataupun yang lainnya.
3. Tidak benar saya yang mengkoordinir tambang Ponton TI Rajuk di jalan kampung pasir Sungailiat Bangka.
4. Mengapa saat berita diterbitkan oleh media saudara tidak pernah melakukan konfirmasi kepada saya.
5. Bukankah saudara juga pernah meminta, mendapat atau menerima bantuan dari perusahaan CV BIM.
Adapun Hak jawab merupakan Hak dari narasumber untuk kepentingan keberimbngan berita.
Dengan Klarifikasi ini maka media kan segera meralat berita yang sekiranya kurang pas, dan segera diperbaiki.