Jual Sabu, Gu Diringkus

  • Bagikan

Akibat edarkan narkotika jenis sabu, Gu (24) seorang pria asal Mentok, Bangka Barat, diringkus Satresnarkoba Polres Bangka Barat

Gu diringkus pada hari Rabu, tanggal 12 Februari 2025, sekira pukul 00.10 WIB, saat berada di pinggir jalan raya, Simpang Menumbing, Kecamatan Mentok, Bangka barat, diduga saat hendak mengedarkan barang haram tersebut.

Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket diduga narkotika di box depan sepeda motor.

Saat dilakukan interogasi, GU mengaku masih menyimpan 2 paket di rumah neneknya di Jalan Telkom, Kampung Kebon Nanas, Kelurahan Sungai Daeng, Mentok.

Selain itu ia juga menyimpan barang bukti lainnya di rumah orang tuanya dan di temukan 1 paket narkoba jenis sabu, 1 timbangan digital dan sejumlah plastik klip. Total narkotika yang berhasil diamankan seberat brutto 10,84 gram.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, AKP Fajar Riansyah, atas temuan barang bukti tersebut pelaku digelandang ke Polres Bangka Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)

  • Bagikan

Contact Redaksi

Exit mobile version