Suara Babel News, Pangkal Pinang,-
Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP Adi Putra, S.H, M.H, dan Kasi Humas Polres Pangkalpinang AKP Agus Widodo, menggelar Konferensi Pers “Operasi Tertib Menumbing 2021” yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Pangkalpinang. Sabtu (18/12).
Dihadapan para awak Media, Kapolres Pangkalpinang Menjelaskan bahwa Polres Pangkalpinang telah menyelengarakan Operasi Tertib Menumbing 2021 dengan Sasaran pelaku tindak pidana curat, curas, dan curanmor (3C) dan Penyakit Masyarakat.
Pada Penjelasannya, AKBP Dwi Budi Mengatakan dalam pelaksanaan Ops Tertib Menumbing 2021, Tim Operasi telah berhasil mengamankan 6 (enam) tersangka yang merupakan Target Operasi (TO) dan Non Target Operasi (Non TO) yang kini sedang menjalani Proses Penyidikan di Sat Reskrim Polres Pangkalpinang.
Keberhasilan pelaksanaan Operasi Tertib Menumbing ini merupakan usaha dan Kerja Keras serta Soliditas Personil yang terlibat, masing-masing Satuan Tugas (Satgas) tim Operasi telah menunjukan Profesionalismenya dalam pelaksanaan tugas.
Selain itu, dukungan dari masyarakat dan kerjasama dari media juga merupakan kunci sukses sebuah proses penegakan hukum di pelaksanaan operasi Kepolisian, terang Kapolres.
Kapolres Pangkalpinang menyampaikan Apresiasi kepada Seluruh personil yang terlibat dalam Operasi Tertib Menumbing 2021, tetap solid dan kompak dalam pelaksanaan tugas, serta terus berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Berikut Tersangka dan Kasus yang diungkap “Operasi Tertib Menumbing 2021” Polres Pangkalpinang :
- Sdr. Untung (23) – Sdr. Rajes (20) – Sdr. Gareng (28) Kasus Pencurian Pasal 363 KUHP.
- -Sdr. Rizal (40) Kasus Pencurian Pasal 362 KUHP.
- -Sdri. Anggi (25) Kasus Pencurian Pasal 362 KUHP.
- -Sdr. Dino (21) Kasus Pencurian Pasal 362 KUHP.
Total dari Kerugian korban dalam Operasi Tertib Menumbing 2021 yaitu sebesar Rp. 47.850.000.000,- (empat puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Sumber : Humas Polres Pangkal Pinang.