Maraknya Kasus Bullying, Mahasiswa KKNT UBB Sosialisasi Anti Bullying Di Lingkungan Sekolah

  • Bagikan

Bangka Tengah, SuaraBabelNews.com,-

Fenomena Bullying atau Perundungan bukanlah hal baru di Indonesia. Bullying dapat terjadi di setiap sektor dan sendi kehidupan, seperti lingkungan kerja, kampus, sekolah bahkan anak-anak. Bullying dapat terjadi di lintas generasi dan usia.

Menyikapi hal tersebut, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik Universitas Bangka Belitung (KKNT UBB) menganggap perlu untuk mengadakan sosialisasi anti bullying terkait kasus bullying yang marak terjadi pada lingkungan sekolah baru-baru ini.

Kasus bullying yang viral di media sosial akhir akhir ini, membuat mahasiswa UBB tergerak untuk melaksanakan sosialisasi anti bullying di SDN 9 Namang pada 9 Oktober 2024.

Sosialisasi diberikan kepada siswa kelas 5 dan 6 SDN 9 Namang. Materi dimulai dengan menjelaskan tentang pengertian Bullying, contoh bullying, antisipasi siswa agar tidak melakukan bullying, lalu bagaimana cara agar terhindar dari pembullyan, serta menjelaskan hukum dan sanksi bagi pelaku bullying. Acara sosialisasi kemarin ditutup dengan mendengarkan lagu motivasi untuk mencegah bullying.

Sosialisasi Anti Bullying Mahasiswa KKNT UBB, disambut baik oleh Kepala sekolah SDN 9 Namang, Muhammad, jajaran guru dan staf serta antusiasme siswa.

“Bullying atau perundungan adalah masalah serius yang sering terjadi di lingkungan sekolah ataupun masyarakat. Untuk membuat lingkungan yang nyaman dan aman terhadap anak-anak di Desa Baskara Bakti khususnya di lingkungan sekolah), perlu dilakukan sosialisasi pencegahan bullying secara intensif,” ujar Kepala Sekolah SDN 9 Namang.

Fayiz Dega Adriansyah, selaku penanggung jawab kegiatan menyampaikan bahwa sosialisasi ini tidak hanya memberikan pemahaman tentang apa itu bullying, tetapi juga mengenai dampak, cara menanggapinya, jenis-jenis dari bullying, tanda-tanda bullying, dan juga upaya pencegahannya.

“Selain itu, penting juga untuk memberikan pemahaman tentang dasar hukum yang melindungi anak dari tindakan bullying  berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak ( UU 35/2014 ) yang berbunyi, ‘ Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak-anak dan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 72.000.000,00 ( Tujuh puluh dua juta rupiah )”, tutur Fayiz.

Kepala SDN 9 Namang, Muhammad, juga menambahkan tindakan bullying tidak sejalan dengan misi SDN 9 Namang yakni “Membiasakan Budaya Santun Dalam Ucapan, Sopan Dalam Perilaku Terhadap Sesama Berdasarkan Iman Dan Taqwa.”

“Bullying dianggap hal yang menyenangkan bagi si pelaku, sehingga sering dilakukan tanpa memikirkan dampak dan akibatnya. bullying bertentangan dengan misi SD Negeri 9 Namang. Oleh karena itu dengan adanya kegiatan sosialisasi tentang anti bullying yang telah dilaksanakan adik-adik dari UBB ini diharapkan siswa siswi kami tidak ada lagi yang melakukan bullying. Terima kasih kepada semuanya” tutup Muhammad. 

(Wind)

 

  • Bagikan