Menteri Polhukam RI Surati Polda Babel, Tanggapi Aduan LBH HKTI Babel

  • Bagikan

BANGKA, SuaraBabelNews.Com,-

Persoalan Tambang Timah di Bangka Belitung memang kini masih menjadi dilema dimasyarakat dilain pihak banyak masyarakat Babel yang bergantung kehidupan nya pada pertambangan timah dan salah satu indikator mengeliat nya ekonomi dan daya beli masyarakat masih didominasi oleh sektor pertambangan, namun disisi lain banyaknya komplain masyarakat nelayan yang hilang mata pencaharian nya disebabkan adanya penambangan di wilayah tangkap nelayan yang menyebabkan para nelayan tidak lagi mendapatkan ikan, hal ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah agar tidak menimbulkan konflik dimasyarakat.

Seperti penambangan yang diduga ilegal beraktivitas di jalan laut kampung pasir dan kampung nelayan sungailiat kabupaten Bangka yang aktivitas penambangan ini sempat menimbulkan konflik antara para pelaku tambang dan para nelayan yang tidak setuju kawasan laut yang biasanya mereka mencari ikan ditambang.

Menyikapi hal ini Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (LBH HKTI) DPD Babel telah mengirim kan surat pengaduan ke pihak Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum Dan Keamanan Republik Indonesia( Menkopolhukam RI) dengan No surat 004/DPD/LBH HKTI BABEL/ 1/2022 terkait aduan dugaan pembiaran oleh pemda Kab Bangka dan Kapolres Bangka atas tambang ilegal yang beraktivitas di jalan laut kampung pasir dan kampung nelayan sungailiat kab. Bangka.

Wartawan media ini mencoba untuk konfirmasi langsung kepada ketua LBH HKTI DPD Babel Budiono SH, Saat ditemui di salah satu Rumah makan di sungailiat, jumat 18.03.2022 Budiono mengatakan

Benar bahwa pihaknya telah mengirimkan surat aduan ke Kementerian Polhukam RI terkait Dugaaan pembiaran oleh pemda Bangka dan Kapolres Bangka atas aktivitas tambang diduga ilegal di Jl laut kampung pasir dan kampung nelayan sungailiat.

Dikatakan juga oleh Budiono bahwa

Surat pihaknya telah direspon oleh pihak Kementerian Polhukam RI dengan diteruskan nya surat dari Kementerian kepada Kapolda Babel, yang mana surat dari Kementerian Polhukam RI menyampaikan agar pihak Polda Babel dapat menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan selanjutnya untuk memenuhi azas keterbukaan mohon kiranya progres penanganan dapat disampaikan kepada Menko Polhukam RI selambat lambatnta 30 hari setelah diterimanya surat ini untuk diinformasikan kepada pelapor, terang Budiono.

Perlu saya sampaikan, bahwa sebelum nya LBH HKTI Babel didatangi oleh masyarakat setempat yang melaporkan ke LBH HKTI Babel terkait komplain atas aktivitas tambang di wilayah mereka dan setelah mendapat aduan dari masyarakat LBH HKTI Babel langsung turun kelapangan untuk melihat langsung atas aduan tersebut dan benar ditemukan dilapangan adanya aktivitas Tambang diduga ilegal dan penambangan tersebut berada di tempat yang tidak seharusnya.

Setelah itu pihak LBH HKTI Babel menyurati pihak Pemda Bangka dan Polres Bangka agar segera menghentikan aktivitas tambang di Jl laut kampung pasir dan kampung nelayan bahkan dikatakan Budiono bahwa LBH HKTI Babel sudah dua kali menyurati Kapolres Bangka namun tidak direspon, karena didaerah tidak mendapatkan tanggapan maka berdasarkan rapat internal Organisasi LBH HKTI Babel menyurati Kementerian Polhukam RI, terang Budiono.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini terkait adanya undangan dari pihak penambang jl laut kampung pasir dan kampung nelayan sungailiat untuk berdiskusi disalah satu masjid di sungailiat, Budiono menjawab,

Untuk hal tersebut kami LBH HKTI Babel harus berkoordinasi dengan pihak DPP HKTI apakah kami harus datang atas undangan tersebut atau tidak sebab sejak awal kami LBH HKTI Babel telah berkoordinasi dengan DPP, ungkap Budiono.

Undangan diskusi yang dikirim oleh pihak Penambang kepada pihaknya diduga disertai dengan pengancaman sebab dalam acara diskusi dimaksud para pengurus tambang menghadirkan masyarakat yang berjumlah sekitar 1000 orang, ini bukan diskusi tapi diduga upaya intimidasi kepada pihaknya jelas Budiono.

Hingga kini pihak LBH HKTI Babel masih menunggu petunjuk dari DPP HKTI untuk langkah selanjutnya, dan kepada Kapolda Babel Budiono berharap agar dapat meneruskan permasalahan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, kami yakin dan percaya bahwa Polda Babel akan menangani permasalahan ini secara profesional, ungkapnya.

Ditegaskan juga oleh Budiono bahwa pihaknya HKTI Babel akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas karena menurut Budiono penambangan jl laut kampung pasir dan kampung nelayan sungailiat terindikasi ada Cukong yang menampung timah dari hasil kerja masyarakat dan diduga ada back up besar dibelakang aktivitas tambang tersebut, keterlibatan para cukong timah di pusaran tambang jl laut kampung pasir dan kampung nelayan sungailiat terlihat jelas karena hasil dari biji timah tersebut ditampung oleh cukong timah dengan cara membayar murah dibawah harga pasaran timah yang ada, kalau bicara untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat setempat itu omong kosong, yang untung para cukong dengan memanfaatkan masyarakat setempat untuk meraup keuntungan besar, pungkas Budiono

(Red)

  • Bagikan