Pelaku Penganiaya Nenek di Pangkal Pinang Serahkan Diri ke Polisi.

  • Bagikan


Suara Babel News, Pangkal Pinang — Seorang pemuda yang menganiaya seorang nenek di kelurahan parit lalang kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Pangkalpinang, Rabu (27/10/2021) malam.
Sn (25) warga Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang menyerahkan diri dengan didampingi oleh pihak keluarganya. 
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra; saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut telah menyerahkan diri.
“Benar, tersangka sudah menyerahkan diri dan didampingi oleh pihak keluarganya” tegasnya kepada awak media. Jumat (29/10/2021).
Adi Putra menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi Sn(25) mengaku nekat melakukan penganiayaan terhadap Ro (62) ditengarai karena permasalahan yang sepele.
Di mana saat itu, Sn(25) yang tengah membangun pagar berbatasan dengan tanah milik Ro(62) ditegur oleh korban melalui tukang bangunan ML yang dipekerjakan oleh SN(25) agar tak membangun pagar melewati batas yang telah ditentukan.
Tak terima dengan teguran tersebut, pelaku yang kalap langsung melayangkan sebanyak tiga (3) kali kali bogem mentah kepada korban yang sedang menjemur pakaian di samping rumahnya, di bagian kepala dan wajah.

Atas kejadian tersebut, nenek RO (62) didampingi anaknya lantas langsung melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangkalpinang pada 26 Oktober 2021 kemarin, dimana korban mengalami luka memar di kepala depan sebelah kiri dan mengalami pecah di bagian bibir,” ungkap Adi Putra.
Menurutnya,  setelah melakukan penganiayaan tersebut Sn (25) sempat melarikan diri ke rumah kerabatnya di wilayah Kace, Kabupaten Bangka induk.
Dengan adanya Laporan Polisi (LP) tersebut, Tim buser Naga Polres Pangkal Pinang melakukan pengejaran terhadap pelaku. Ternyata pelaku tak berada di sana dan sudah melarikan diri dengan bersembunyi.
Tak berhenti disitu, petugas langsung melakukan pendekatan dengan keluarga pelaku, agar Sn (25) segera menyerahkan diri ke Polres Pangkalpinang, dan hasilnya pada Rabu malam (27/10/2021) pelaku menyerahkan diri dengan didampingi oleh pihak keluarga,” ungkap Adi Putra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, buruh harian ini harus mendekam dibalik jeruji besi.
Setelah di konfirmasi kepada pihak keluarga korban, melalui media ini keluarga korban memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja pihak kepolisian terutama tim Buser Naga Polres Pangkal pinang yang telah membantu mencari dan mengamankan pelaku serta berharap agar pelaku dijerat dengan hukuman maksimal sesuai dengan tindak pidananya yang mengakibatkan trauma yang mendalam kepada pihak korban dan keluarga.
Sn (25) diancam pidana karena melanggar Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun,” tegas mantan Kapolsek Bukit Intan ini.
Suara Babel News, Menyuarakan untuk masyarakat Babel dan sekitarnya.

  • Bagikan