Pangkalpinang, Suara Babel News, –
Perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian kredit PT HKL dari Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) Kembali memasuki babak baru. Senin, 21 April 2025
Hal ini meskipun sebelumnya pada 19 Maret 2025 lalu, delapan (8) terdakwa telah divonis bebas murni, akan tetapi perkara ini tetap berlanjut di ranah Kasasi melalui JPU Fariz Oktan SH MH. dari JPU Kejati Bangka Belitung ke Mahkamah Agung RI.
Sikapi langkah hukum yang dilakukan oleh JPU, Penasehat hukum dari PT HKL pun bereaksi dan lakukan perlawanan dengan mengajukan Kontra Memori Kasasi di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang,
Tanggapan Penasehat Hukum
Ditemui jejaring media ini, usai mengajukan Kontra Memori Kasasi di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Penasehat Hukum Andi Cs. dari PT HKL Suhendar SH MM CLA memberikan tanggapan terkait proses hukum perkara ini
Sah-sah saja JPU mengajukan Kasasi itu haknya mereka, dan kami juga sudah terima memori kasasi dan Relasss Pemberitahuannya dari Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
Hari senin ini kami ajukan Kontra Memori Kasasi untuk membantah semua dalil-dalil yang diajukan JPU. Ujar Suhendar SH MM, Senin (21/04)
Advokat asal Lembaga Hukum Indonesia (LHI) ini pun menegaskan bahwa pihaknya berkeyakinan bahwa Hakim Agung akan mengabulkan Kontra Memori Kasasi yang diajukan oleh pihaknya
Kami menilai bahwa memori kasasi dari JPU lebih banyak membahas tentang fakta-fakta dipersidangan, padahal itu domainnya Judex Factie tingkat pertama dan banding,
Seharusnya untuk kasasi ini domain Judex Juris dan yang harus ditekankan yaitu menguji penerapan hukum yang dilakukan hakim dalam memutus perkara a quo.
Kami sangat yakin bahwa Hakim Agung akan berpihak kepada kami dan mengabulkan kontra memori kasasi, karena kami dapat meyakinkan bahwa perkara tersebut bukan perkara tipikor seperti yang digaung-gaungkan dari awal oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Bangka Belitung. Tandas Suhendar. SH MM CLA.
Untuk diketahui, perjalanan sidang perkara ini memakan waktu yang tidak sebentar, kurang lebih 6 bulan proses pemeriksaan di persidangan terkait dugaan tipikor ini dilaksanakan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Sebanyak lima puluh (50) saksi dihadirkan dan Tiga (3) ahli dihadirkan dari BPKP Provinsi Bangka Belitung, ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, serta dari Kementerian Keuangan sebagai ahli Kerugian Keuangan Negara.
Kini setelah berlanjut di tahap Kasasi perkara ini bakal makin menarik perhatian publik, terlebih sebelumnya para saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti Gagal membuktikan perkara korupsi ini di ranah Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang.
(Red)