Pangkalpinang, SuaraBabelNews.com,-
PN Kota Pangkalpinang kembali mengagendakan sidang ketiga perkara Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di PT. Bank Sumsel Babel yang terjadi pada Tahun 2022 sampai dengan 2023. Selasa 19/11/2024
Sidang kali ini meng-agendakan Pembacaan Tanggapan JPU atas Eksepsi para terdakwa Andi Irawan, Zaidan Lesmana dan Sandri Alasta.
Dalam tanggapannya, JPU seakan membantah keseluruhan eksepsi para terdakwa.
Secara terpisah, Suhendar SH MM dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) yang merupakan penasehat hukum para terdakwa merespon tanggapan dari JPU.
Kami dari tim Penasehat hukum setelah tadi mencermati dan mendengarkan Tanggapan JPU atas Eksepsi dakwaan. Menurut kami tanggapan Jaksa tidak jauh berbeda dgn Dakwaan.
Mereka (JPU) masih bersikukuh bahwa Terdakwa AI, ZL dan SA telah melakukan tindak pidana Korupsi melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Jo. 55 Ayat 1 secara bersama-sama dengan Terdakwa lainnya yang merupakan karyawan Bank Sumsel Babel.
Padahal mereka jaksa penuntut umum tidak dapat menjawab secara jelas, item per item dari eksepsi kami. Ujarnnya.
Seperti diketahui, perkara Dugaan Korupsi Bank Sumsel Babel telah resmi bergulir di PN Kota Pangkalpinang.
Kini Perkara yang menjadi salah satu atensi publik dan masyarakat Provinsi kepulauan Bamgka Belitung dan sekitarnya telah memasuki tahapan-tahapan persidangan yang telah di agendakan.
Untuk selanjutnya, Sidang ditunda dengan agenda selanjutnya selasa (26/11) berupa Putusan Sela.
Majelis hakim akan memutuskan apakah Eksepsi Kami diterima karena menurut kami Dakwaan JPU masih kurang lengkap, kurang cermat dan obscuur libel atau kabur. Tandas Suhendar SH MM
(Agustri)