375 Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Terima Remisi Lebaran, 3 diantaranya Langsung Bebas

  • Bagikan

PangkalpinangSuara Babel News, –

Sebanyak 375 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah Tahun 2025.

Dari jumlah tersebut, tiga Warga Binaan dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan RK II selama satu bulan. Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Nomor: PAS-413.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1446 Hijriah.

Penyerahan Remisi secara simbolis dilakukan oleh Menteri Imipas, Agus Andrianto, di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, yang disaksikan secara virtual oleh seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA se-Indonesia melalui aplikasi Zoom.

Dalam kesempatan tersebut, Lapas Pangkalpinang turut serta dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung, Dian Artanto.

Kepala Lapas Pangkalpinang, Sugeng Indrawan, mengatakan pemberian Remisi ini merupakan wujud penghargaan Negara bagi Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana. Ia juga mengapresiasi bagi seluruh Petugas Lapas Pangkalpinang yang selama ini membantu membimbing dan membina Warga Binaan sehingga berprilaku menjadi lebih baik.

“Kami berharap Remisi ini menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan lebih baik lagi. Khusus bagi tiga Warga Binaan yang langsung bebas, kami berharap mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” harap Sugeng. Jumat (28/3)

Total jumlah Warga Binaan Lapas Pangkalpinang yang menerima Remisi adalah sebanyak 375 orang, dengan rincian RK I

  • 15 hari : 109 orang,
  • 1 bulan : 190 orang
  • 1 bulan 15 hari : 53 orang
  • 2 bulan : 19 orang dan
  • RK II, 1 bulan: 4 orang, 3 orang di antaranya langsung bebas dan pembebasan akan dilaksanakan pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H.

Dengan adanya pemberian Remisi ini, diharapkan Warga Binaan Lapas Pangkalpinang semakin termotivasi untuk terus berkelakuan baik dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. (KP)

  • Bagikan