Bangka Selatan-Suara Babel News
Kebutuhan akan adanya batas administrasi wilayah desa khususnya di kabupaten Bangka Selatan yang jelas menjadi semakin penting seiring dengan pesatnya perkembangan wilayah di pedesaan. Senin 27/03/2023
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan kembali akan mengevaluasi, monitoring serta memfasilitasi dalam penataan batas wilayah desa tidak terkecuali perbatasan desa jeriji dan desa kepoh kecamatan Toboali kabupaten Bangka selatan propinsi Bangka Belitung
Untuk mengantisipasi polemik melebar, Reza Fahlevi selaku plt kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangka Selatan berharap masyarakat mensuport tugasnya
Kami berharap masyarakat memberikan suport kepada kami dalam penentuan batas wilayah, Sehingga dapat diketahui batas secara pasti perbatasan wilayah desa tersebut.
Kemudian tujuannya untuk menghindari terjadi polemik atau kontak fisik antar masyarakat, yang terpenting masyarakat termasuk perangkat desa berlaku kooperatif, memberi informasi sebenar benarnya” kata Reza Fahlevi saat ditemui awak media diruang kantor pemkab Bangka Selatan, senin (27/03) siang
Masih keterangan Reza fahlevi,
“Pada tahun 2019 lalu, sebanyak beberapa titik tapal batas desa sudah di fasilitasi Pemkab Bangka Selatan, mengenai desa perbatasan desa jeriji dan desa kepoh sampai saat ini kedua desa tersebut belum menemukan kata mufakat”
Untuk itu, Reza berharap mengenai tapal batas desa yang masih bersengketa diharapkan secepatnya diselesaikan secara musyawarah, mufakat antara kedua belah desa tersebut.
“Kita ambil contoh kemaren desa bedengung dengan desa sebelahnya sudah melayangkan surat rekomendasi dalam rangka meminta fasilitasi ya’ kami selesaikan secara administrasi.
“Namun apabila belum ada titik temu kesepakatan antara kedua desa yang bersengketa,langkah selanjutnya pihak pemkab Bangka Selatan akan mengambil alih dalam menentukan tapal batas desa ya’mungkin inputnya melalui peraturan pemerintah daerah untuk mengeluarkan peraturan bupati (perbup).
Tidak menutup kemungkinan jika setiap desa belum clear dalam penetapan tapal batas desa membentuk peraturan desa(perdes) yang telah dilaporkan ke instansi terkait sampai tahun 2023 penyaluran anggaran dana desa(ADD) belum bisa direalisasi,” kata Reza.
plt kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Bangka Selatan ini pun menegaskan kembali bahwa terkait batas desa jeriji dan kepoh.
“Saya tegaskan sekali lagi, bahwa perbatasan desa jeriji dan kepoh sampai sekarang belum menentukan titik kordinat tapal batas desa, jadi saya himbau semua pihak untuk menahan diri jangan saling klaim sebelum ada keputusan “ingkrah”mengenai tapal batas kedua desa yang sedang berpolemik.
“Dalam masa penataan tapal batas desa masih tahap penyelesaian menurut Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa tidak menghapus hak atas tanah, hak dan hak adat serta hak lainnya yang sudah ada di masyarakat. berarti tidak akan menghilangkan hak kepemilikan lahan warga setempat yang sudah tanam tumbuh atau milik lahan turun temurun,”jelas Reza.
Disinggung mengenai aktivitas PT.FAL yang diduga sudah land clearing di wilayah yang masih berpolemik diperbatasan wilayah desa jeriji-desa kepoh, Reza mengungkapkan
Itu bukan kapasitas kita menjawabnya, ini wewenangnya diregulasi perizinan, tapi’insyallah pada tahun 2023 ini. Pihaknya segera menuntaskan penyelesaian persoalan tapal batas semua desa di kabupaten Bangka Selatan sudah tersusun secara administrasi,” tutupnya.
(Vilzar SBN – red)