Dukcapil Tingkatkan Pendataan Rentan Administrasi Kependudukan di Lapas Pangkalpinang

  • Bagikan

Pangkalpinang, SuaraBabelNews.com,-

Dalam upaya meningkatkan akurasi data kependudukan dan memastikan seluruh Warga Negara mendapatkan hak-haknya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pangkalpinang melakukan pendataan kependudukan terhadap Warga Binaan di Lapas Pangkalpinang.

Pendataan ini difokuskan pada Warga Binaan yang memiliki status kependudukan non permanen serta yang rentan terhadap masalah administrasi kependudukan. Senin (12/8/2024)

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap Warga Negara, termasuk yang berada di dalam Lapas, terdata dengan baik dalam sistem kependudukan Nasional. Dukcapil Kota Pangkalpinang bekerja sama dengan pihak Lapas Pangkalpinang untuk mengidentifikasi Warga Binaan yang belum memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK).

Kepala Lapas Pangkalpinang, Badarudin, menyambut baik kegiatan ini dan berharap kerjasama antara Dukcapil dan Lapas Pangkalpinang dapat terus ditingkatkan.

“Pendataan ini sangat membantu kami dalam mengelola administrasi Warga Binaan, serta memastikan mereka mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Kami berterima kasih kepada Dukcapil atas kerjasama yang baik ini,” kata Badarudin

Diharapkan dengan adanya pendataan ini, seluruh Warga Binaan di Lapas Pangkalpinang dapat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan sah, terlebih menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dengan memiliki e-KTP Warga Binaan dapat memperoleh hak-haknya sebagai Warga Negara tetap terjamin.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dukcapil Pangkalpinang, Sopiah, menyatakan bahwa pendataan ini sangat penting untuk menjamin hak-hak dasar Warga Binaan, terutama dalam hal akses terhadap pelayanan publik.

“Kami berkomitmen memastikan tidak ada Warga Binaan yang kehilangan hak-hak administratifnya hanya karena berada dalam Lapas. Dengan pendataan ini, mereka dapat memiliki identitas yang sah dan diakui oleh negara,” ujarnya.

Pendataan ini juga menjadi langkah awal untuk mengatasi masalah administrasi kependudukan yang sering kali dihadapi oleh Warga Binaan, terutama bagi mereka yang tidak memiliki domisili tetap atau yang sebelumnya tidak terdata dalam sistem kependudukan. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap masalah kependudukan lainnya, seperti pemalsuan identitas dan penyelewengan data.

“Sebanyak 30 Warga Binaan yang akan diproses data Biometrik seperti sidik jari dan foto, memastikan data yang diambil sesuai dengan dokumen pendukung. Setelah data diverifikasi, KTP akan dicetak dan diberikan kepada Warga Binaan,” pungkas Sopiah.

Sumber: Lapas Pangkalpinang

  • Bagikan