Pangkalpinang, SuaraBabelNews.com, –
Aktifitas PIP jenis rajuk mini memporak- porandakan lahan Provinsi Bangka Belitung, tepatnya yang sangat dekat dari Bandara Udara Depati Amir, Kota Pangkal Pinang, Jumat 25/10/2024.
Dari pantauan Awak media dilapangan pada hari Rabu 22/10/2024 terlihat Aktivitas tambang pasir timah ilegal beroperasi dengan santainya tanpa ada rasa takut dengan Instansi terkait mengunakan PIP jenis rajuk mini.
Kita ketahui bersama berdasarkan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT,RW) bahwa Kota Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan.
Sedangkan aktifitas tersebut sudah pernah di beritakan oleh berbagai media, akan tetapi belum ada tindakan yang nyata dari instansi terkait yang membidangi.
Seakan akan aktifitas Tambang Ilegal tersebut dibekingi oleh Bang Jago yang sangat kuat, hingga instansi terkait sampai tidak bisa menertibkan, ada Apa Gerangan.??
Pada saat itu juga awak media mendapatkan informasi bahwa hasil dari aktivitas tersebut ditampung oleh DONI warga Desa Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah dan sekitar pukul 16.20 WIB, Doni beserta bawahannya sudah standby untuk membeli pasir Timah Ilegal dari para penambang.
Untuk melengkapi data awak media mencoba bertanya kepada salah satu warga yang tak jauh dari lokasi tambang pasir timah ilegal sebut saja Jay dan Jay menjelaskan aktifitas tersebut sudah berjalan berapa minggu ini.
“Ia bang, untuk aktifitas Tambang Pasir Timah Ilegal ini kurang lebih sudah 2 (dua) mingguan,” terangnya.
Jelas dalam hal ini pengawasan yang lebih ketat perlu dilakukan untuk mencegah kegiatan tambang ilegal yang dapat merugikan negara, lingkungan dan masyarakat.
Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan kegiatan penambangan ilegal yang terjadi di sekitar mereka.
Dengan demikian, bersama-sama kita dapat menjaga lingkungan dan memastikan bahwa kegiatan eksploitasi sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terkait penambangan ilegal barang siapa barang siapa yang tidak mengantongi IUP, Izin Usaha Pertambangan, stau Mengakomodir Barang Ilegal Tanpa UPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf C dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan Pidana penjara Paling lama 5 ( Lima ) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.00,. { Seratus Miliar Rupiah ).
Jelas dalam hal ini dan terkait kegiatan tersebut warga sipil tersebut melanggar UU Minerba No.3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-undang No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Mineral dan Batubara.
Dalam hal ini kami selaku warga masyarakat menghimbau Kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas para perusak Lahan Provinsi dan oknum pengusaha yang membeli pasir timah tersebut.
Sampai berita ini dipublikasikan awak media masih melakukan upaya konfirmasi terhadap instansi terkait seperti Ditkrimsus Polda Babel,dan Sat Pol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait belum di tindak nya aktifitas tersebut.(Tim Serigala Malam)