Bangka Selatan, SuaraBabelNews.com,-
BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menemukan adanya Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan atas 15 Paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU TR) Bangka Selatan dan kembali menjadi perhatian Publik. Sabtu 2 November 2024
Pasalnya, banyaknya pekerjaan yang mencapai 15 Paket di DPU TR Bangka Selatan seolah menandai lemahnya kontrol dan pengawasan pada bidang ini.
Haryanto, salah satu warga asal Kabupaten Bangka selatan sekaligus pemerhati pembangunan di kabupaten ini pun mempertanyakan tentang temuan ini.
Temuan di Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan atas 15 Paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU TR) Bangka Selatan sungguh mengejutkan.
15 Paket itu jumlah yang cukup banyak, kemana selama ini pengawasannya?? ujarnya
Warga Bangka Selatan ini pun mempertanyakan tindak lanjut penyelesaiannya terhadap temuan ini.
Pertanyaanya, gimana tindak lanjutnya? apakah sudah ditindaklanjuti oleh Pemkab Bangka Selatan??
Jika tidak ditindak lanjuti, ini sudah menjadi unsur pidana karena adanya Potensi kerugian negara. Lanjutnya
Dilain sisi, demi berimbangnya pemberitaan, suarababelnews.com pun telah melakukan konfirmasi kepada sekda Bangka Selatan Hepi Nuranda, S.T., M.M, namun sayang meski telah terkonfirmasi, belum ada tanggapan di terima redaksi.
Seperti diketahui, BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan audit dan menemukan beberapa temuan di beberapa OPD di Kabupaten Bangka selatan, salah satunnya adalah temuan adanya Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan atas 15 Paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU TR) Bangka Selatan.
Mengutip dari LHP BPK RI, pada temuan teraebut BPK RI memberikan beberapa rekomendasi dan perintah kepada Bupati Bangka Selatan untuk menindaklanjuti temuan tersebut atara lain: BPK merekomendasikan kepada Bupati Bangka Selatan agar menginstruksikan kepada Kepala Dinas PUTR selaku Pengguna anggaran untuk:
- Memproses kelebihan pembayaran senilai Rp772.640.000,00 dan menyetorkannya ke Rekening Kas Daerah sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu kepada: CV CJM senilai Rp261.716.000,00 (Rp93.725.000,00 + Rp167.991.000,00); CV ALP
senilai Rp21.230.000,00; CV YH senilai Rp14.290.000,00; CV MJ senilai Rp100.154.000,00
(Rp71.870.000,00 +Rp28.284.000,00);
CV GD senilai Rp54.467.000,00;
CV KAB senilai Rp18.312.000,00;
PT SMA senilai Rp24.743.000,00;
CV NKS senilai Rp32.866.000,00;
CV CPP senilai Rp38.677.000,00;
CV DKB senilai Rp50.555.000,00;
CV NBP senilai Rp17.696.000,00;
PT BPK senilai Rp133.421.000,00; dan CV BCR senilai Rp4.513.000,00. - Memproses perbaikan Jalan
Jeriji – Tepus sepanjang 525 m
kepada CV YH. - Memerintahkan mepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan untuk melakukan pengujian Jalan Jeriji – Tepus sepanjang 525 m setelah diperbaiki oleh CV YH.
Kini dengan temuan ini, menjadi tantangan serius bagi Pemkab Bangka selatan untuk menindaklanjuti rekomendasi dan temuan BPK ini demi menghindari potensi kerugian negara.
(Red)