Bangka Tengah, Suara Babel News,-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, dikabarkan tengah mendalami perkara dugaan Korupsi di dalam wilayah Tahura Bukit Mangkol dan mulai memanggil para pihak yang diduga mengetahui. Jumat, 31/01/2025
Hal ini makin menegaskan bahwa Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian kerja sama (PKS) Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol di Bangka Tengah mulai di dalami dan diseriusi oleh Pihak Kejari Bangka Tengah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah mulai diyakini telah melakukan penyelidikan atas kasus ini setelah menemukan indikasi aliran dana mencurigakan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Muhammad Husaini mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan korupsi yang berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pada 24 Januari 2025.
“Kita sudah tindak lanjuti, tanggal 24 Januari 2025, saya sudah terbitkan surat perintah penyelidikan dugaan korupsi di DLH,” katanya, Jumat
informasi yang berhasil diterima, Kejari Bangka Tengah telah memanggii dan memeriksa 5 orang yang disinyalir merupakan pihak-pihak yang mengetahui peristiwa dan kabarnya sebagian merupakan Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah.
Yang dipanggil dan diperiksa oleh Kejari Bangka Tengah kabarnya 5 orang bang, antara lain LA, DP, FD, Y, HS, ujar sumber tertutup media ini, Jumat (31/01).
Seperti diketahui, dugaan Tindak Pidana Korupsi pada bidang Tahura Bukit Mangkol bermula dari bocornya ke publik bahwa ada Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah dengan pihak ketiga PT XL Axiata yang disinyalir sarat penyimpangan.
Kecurigaan publik pun makin memyeruak kala informasi yang beredar bahwa pencairan dana kerjasama ini diketahui dicairkan ke Rekening Pribadi Oknum Pegawai DLH Bangka Tengah dan sebagian uang ini digunakan untuk membeli keperluan pribadi serta untuk membiayai kuliah istri oknum tersebut
Teranyar, Perkara yang tengah didalami oleh Kejari Bangka Tengah ini pun kabarnya sempat dibawa dan dilaporkan oleh DPC Projo ke Kejati Babel.
(Red)