Saksi OJK Berikan Keterangan di Sidang Perkara Dugaan Tipikor Bank Sumsel Babel, Ini Kesaksiannya

  • Bagikan

Pangkalpinang, Suara Babel News,-

Saksi Ahli yang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) dihadirkan di persidangan ke-Enam Belas (16) perkara dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Perkreditan Daerah (BPD) Sumatera Selatan Bangka Belitung. Selasa, 11 Februari 2025

Perkara yang melibatkan delapan (8) orang terdakwa, dengan dakwaan melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Perubahan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jalannya Persidangan

Dalam persidangan, Saksi ahli Widya Octavia Dian Ayu Permata merupakan Analis Senior pada Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan pusat.

Ahli dalam keterangannya lebih banyak menerangkan tentang peraturan otoritas jasa keuangan yang bertugas sebagai regulator bidang pengaturan dan pengawasan bank-bank di Indonesia, meliputi : kegiatan jasa keuangan sektor perbankan, kegiatan jasa keuangan, kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivative, dan bursa karbon, kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun

Selain itu juga, Saksi menerangkan kegiatan jasa keuangan di sektor Lembaga pembiayaan Perusahaan modal ventura, Lembaga keuangan mikro, dan IJK lainnya, kegiatan di sektor ITSK serta asset keuangan digital dan asset kripto, perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan perlindungan konsumen, serta sektor keuangan secara terintegrasi serta melaksanakan assessment dampak sistemik konglomerasi keuangan.

Dalam keterangannya, Ahli juga membagi bank kedalam dua kategori, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat atau BPR.

Merespon penjelasan tersebut, Hakim anggota Mhd. Takdir SH MH, menanyakan kepada ahli, apakah bank sumsel babel termasuk kategori Bank Umum atau Pemerintah Daerah? dengan sedikit ragu ahli menjawab bahwa OJK hanya mengkategorikan bank kedalam 2 kategori, bank umum dan BPR, dan untuk menjawab pertanyaan hakim, ahli menjawab bank sumsel babel termasuk Bank Umum.

Pertanyaan bertubi-tubi pun dilayangkan oleh para penasehat hukum terdakwa, Suhendar SH MM menanyakan kepada ahli apakah bank Sumsel Babel tunduk terhadap UU Perseroan terbatas nomor 40 tahun 2007, kalo tunduk terhadap UU tersebut, menurut ahli, siapa yang bertanggung jawab dalam Perseroan Terbatas (PT)? Bawahan, pegawai atau direktur? Ahli tidak bisa memberikan pendapat atas pertanyaan tersebut.

Ditanya lagi, tentang penjelasan ahli mengenai Pasal 12 POJK Nomor 12/POJK.03/2021 Tentang Bank Umum, modal disetor mendirikan Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) ditetapkan 10 Triliun? Pendapat ahli, apakah Bank sumsel babel memiliki modal awal disetor sebesar 10 Triliun, ternyata ahli tidak bisa menjawab karena tidak mengetahuinya.

Selanjutnya Basuni Ismail SH MH, dalam persidangan bertanya kepada ahli, apabila terdapat kredit macet atau gagal bayar, maka apa yang seharusnya dilakukan oleh pihak bank atau perbankan? Selanjutnya dijawab oleh ahli bahwa OJK telah mengatur penyelesaian terhadap kredit macet

Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara restrukturisasi sesuai dengan aturan OJK, dan mengacu kepada perjanjian kredit antara kedua dua belah pihak (sesuai pasal 1320 Jo. 1338 KUHPerdata). Ujar Ahli

Saat diberi kesempatan bertanya, terdakwa Andi Irawan, menanyakan apakah menurut pendapat ahli perjanjian kerja sama yang telah dibuat antara Bank Sumsel Babel dengan PT HKL itu sah dimata hukum atau illegal, namun ahli menjawab bahwa pihaknya tidak memahami secara pasti aturan tersebut

Tidak spesifik ada peraturan yang mengatur apakah perjanjian itu diperbolehkan atau tidak, apabila tidak ada peraturan dari OJK yang mengatur aktivitas dari perbankan, maka pelaksanaannya dikembalikan kepada bank tersebut. Tandas Ahli.

Tanggapan Penasehat Hukum

Atas keterangan saksi ahli, kembali Suhendar SH MM selaku penasehat hukum terdakwa Andi Irawan, Zaidan Lesmana dan Sandri Alasta menilai bahwa ahli yang dihadirkan JPU melalui saluran zoom dinilai kurang kompeten.

Kami menilai, bahwa Saksi Ahli yang dihadirkan oleh JPU kurang Kompeten untuk menjelaskan ada atau tidaknya kekeliruan yang nyata dalam penyaluran KUR Bank Sumsel Babel klaster HKL.

Ahli lebih banyak menjawab bukan kewenangan saya dan ahli tidak mengetahuinya.

JPU tidak memanfaatkan moment pembuktian dipersidangan untuk mencari ahli yang bonafit, mungkin karena keterbatasan anggaran juga kali ya jadi seperti terkesan asal ada ahlinya aja dalam perkara ini. Tandasnya.

Sementara Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi Ahli Perbankan pada Rabu (12/02) mendatang.

(Agustri)

  • Bagikan