Pangkalpinang, SuaraBabelNews.com, –
Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KPUD Babel) menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, Selasa, 25 Februari 2025, bertempat di Grand Safran Hotel, Pangkalpinang.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2024, yang diajukan oleh pasangan calon gubernur nomor urut 1, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal.
Berdasarkan hasil rekapitulasi pemungutan suara, pasangan Hidayat Arsani dan Hellyana mendapatkan perolehan suara terbanyak sebesar 299.591 atau 50,77 persen dari total suara sah.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPUD Babel, Husin, membacakan putusan KPUD Babel yang telah ditandatangani dan menjadi ketetapan, yang seterusnya diserahkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
“KPUD Babel melaksanakan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Rincian perolehan suara sah per Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan KPUD Babel nomor 77 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2024.
2. Menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam pemilihan tahun 2024, nomor urut 2 (Dua) atas nama : Hidayat Arsani, SE dan Hellyana, yang merupakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dengan perolehan suara sah terbanyak 299.591 atau 50,77 persen dari total suara sah.
3. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan oleh keputusan KPUD Babel.
4. Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, disampaikan kepada : a. DPRD Babel, b. Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 atau gabungan Partai Politik peserta pemilu tahun 2024 yang mengusung pasangan calon, c. Pasangan calon terpilih, d. KPU RI, e. Bawaslu Babel.
Demikian berita acara ini dibuat dua dengan rangkap,” ujar Husin.
Dengan ditetapkannya pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tersebut, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekarang sah memiliki pemimpin baru. Masyarakat berharap dengan adanya pemimpin baru yang sah, dapat memberikan kebijakan baru dan baik bagi perkembangan Provinsi ini kedepannya.