Pangkalpinang, Suara Babel News,-
Sidang Perkara Dugaan Korupsi Bank Sumsel Babel yang Saat ini memasuki masa-masa akhir menjelang putusan semakin menarik minat publik. Jumat, 07 Maret 2025
Pasalnya agenda sidang menjelang vonis pun dilakukan Jawab menjawab melalui Tuntutan, Pledoi, Replik dan Duplik antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Penasehat Hukum (PH) 3 Terdakwa dari PT HKL tak bisa terelakkan dan berlangsung seru dengan saling menuntut serta membantah.
Perkara yang sudah bersidang lebih dari 20 kali persidangan dengan waktu yang tidak sebentar hampir 6 bulan, menjadi tugas berat JPU kejati bangka belitung untuk mengungkap kebenaran formil dan materil di persidangan Tipikor PN pangkalpinang.
Terlebih sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim ad hoc bidang Tipikor yakni Ketua Majelis Sulistiyanto R. Budiarto SH, Anggota Majelis Dewi Sulistiarini SH, anggota hakim Mhd. Takdir SH MH yang memimpin sidang dengan penuh kejelian, kebijaksanaan serta kesabaran menambah penasaran publik.
Materi dan Duplik dari PH Terdakwa
Suhendar SH MM, Penasehat Hukum Para terdakwa menyampaikan materi Duplik pihaknya menanggapi atas Replik dari JPU dari Kejati Bangka Belitung. mengangkat point-point penting dalam mengungkap fakta yang ada
- JPU didalam Replik mempermasalahkan mengenai Perjanjian Kerja Sama (PKS) bertentangan dengan peraturan Bank Sumsel Babel, menurut PH kalau itu yang menjadi masalah seharusnya Tim Legal Bank Sumsel Babel yang bertanggung jawab karena mereka yang buat produk hukum dan ternyata cacat hukum.
- Bahwa KUR petani binaan PT HKL belum jatuh tempo, malah sampe saat ini masih banyak yang membayar angsuran
- Kerugian keuangan negara itu tidak jelas, tidak pasti dan tidak nyata perhitungan nya, karena sebelum perkara ini masuk ke ranah pengadilan Tipikor sudah terdapat pencairan klaim asuransi atas debitur yang gagal bayar sebesar 4.424.397.355, ini membuktikan bukan kekurangan pembayaran PT HKL ke Bank Sumsel Babel bukan 12 M seperti dalam dakwaan dan tuntutan JPU.
- Bahwa ternyata Subsidi KUR dari pemerintah telah dikembalikan oleh Bank Sumsel Babel ke Pemerintah Pusat Cq. Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian UKM dan Koperasi RI
- Bahwa JPU menekankan Bank Sumsel itu merupakan bank daerah, hal tersebut bertentangan dgn keterangan ahli OJK di persidangan, Widya Octavia Dian Ayu Permata, ketika ditanya oleh Anggota Majelis Hakim Mhd. Takdir, SH, yang menanyakan Bank Sumsel Babel itu termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau bank umum? ahli menjawab, bank sumsel babel merupakan bank umum, yang aturan nya mengikuti UU Perbankan dan UU Perseroan Terbatas (PT). Ujar Suhendar SH MM
Bantahan atas Replik yang dikeluarkan oleh JPU makin diperkuat dengan kesaksian Rozali Anton, SE yang mewakili Direktur Bank Sumsel Babel menerangkan, bahwa uang yang dipakai untuk pencairan KUR merupakan uang nasabah Bank Sumsel Babel cabang pangkalpinang, bukan uang modal dari pemerintah daerah.
Lebih tragis lagi dalam Replik untuk terdakwa Sandri Alasta, dan dijawab dalam Duplik, bahwa selama persidangan berlangsung tidak ada yang membuktikan keterkaitan dan keterlibatannya dalam penyaluran KUR, makanya Sandri Alasta melalui penasehat hukum nya menyampaikan bahwa dia lebih tepatnya sebagai korban kriminalisasi dan perbuatan dzolim Jaksa Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bangka Balitung
Dan karena beberapa alasan tersebut menangkis semua tuduhan atas perbuatan yang tergolong tindak pidana korupsi. Ungkap Suhendar SH MM CLA selalu Penasehat Hukum terdakwa Andi Irawan sebagai Direktur PT HKL, Zaidan Lesmana sebagai Komisaris PT HKL dan Sandri Alasta sebagai pemeran PT HKL.
(Agustri)