Pangkalpinang, SuaraBabelNews.com, —
Penjabat (Pj) Walikota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menghadiri Rapat Paripurna XIII Masa Persidangan III DPRD Kota Pangkalpinang, dalam rangka menyampaikan penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang diusulkan Pemerintah Kota Pangkalpinang, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (05/05/2025).
Penyampaian penjelasan atas ketiga Raperda tersebut dinilai penting sebagai upaya peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Pangkalpinang.
Adapun rincian dari masing-masing Raperda yang dibahas adalah sebagai berikut :
1. Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPNS dilingkungan Pemerintah Daerah. PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberikan kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah. Raperda ini bertujuan mengoptimalkan PPNS dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu perkara pelanggaran perda. Juga menjadi pembatas dan pengatur perilaku PPNS agar senantiasa bersikap profesional, tidak memihak dan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Di sisi lain memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya Satpol PP sebagai koordinator atas PPNS di seluruh OPD.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame.
Penyelenggaraan reklame adalah merupakan implementasi untuk memberikan kepastian hukum dan pengaturan yang komprehensif terkait penyelenggaraan reklame di kota. Tujuannya adalah agar tata ruang dan estetika kota dapat lebih terjaga, sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor reklame.
3. Raperda tentang penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City.
Pangkalpinang Smart City merupakan implementasi untuk mewujudkan Kota Pangkalpinang sebagai kota modern berbasis teknologi, Raperda ini menjadi dasar hukum bagi pengembangan inisiatif smart city. Diharapkan, regulasi ini akan mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, efisiensi pelayanan publik, dan daya saing kota.
Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap ketiga usulan Raperda tersebut dapat segera disahkan, sehingga pelaksanaan pelayanan publik dapat lebih optimal.
“Atas penyampaian dan penjelasan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang pada hari ini, besar harapan kami kiranya ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas oleh anggota dewan terhormat bersama sama dengan eksekutif dan pada akhirnya dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Unu.
Setelah dibacakan penjelasan atas 3 Raperda tersebut, dilanjutkan dengan mendengarkan pandangan Fraksi.