Cegah Pungli, Korupsi Dan Dorong Investasi, Kemendagri Gelar Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Daerah

  • Bagikan

Pangkalpinang, SuaraBabelNews.com, —

Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jendral Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa, 6 Mei 2025.

Kegiatan via zoom meeting yang berlangsung di Smart Room Center, lantai II Kantor Walikota Pangkalpinang tersebut dihadiri Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot, Drs. Juhaini, dan sejumlah OPD terkait.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kemendagri, Kejagung, Polri, KPK dan Bappisus pada tanggal 4 Februari 2025 lalu. Bappisus merupakan badan negara baru yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto dimana tugasnya melakukan pengendalian pembangunan dan investigasi khusus.

Pemerintah Pusat menganggap bahwa didaerah terdapat beberapa permasalahan terkait penyelenggaraan perizinan, terutama masalah waktu, persyaratan dan budaya. Berdasarkan inventarisir dari KPK, terdapat 8 (Delapan) permasalahan penyelenggaraan perizinan di daerah.

“Pertama terkait RTRW terutama OSS SDA, kedua terkait profesionalisme ASN penyelenggara perizinan, ketiga transparansi proses perizinan, keempat pertemuan tatap muka yang sering dilakukan antara pengaju izin dan penyelenggara perizinan, kelima perizinan keterpaduan sistem, keenam adanya SOP yang belum diputuskan daerah secara rinci, ketujuh kurangnya sosialisasi terkait perizinan oleh pemerintah daerah dan yang kedelapan kurangnya laporan terkait pungutan liar,” ujar Juhaini kepada awak media usai kegiatan.

Juhaini menambahkan bahwa dari sosialisasi tersebut Pemerintah Pusat mengharapkan lima kebijakan yang harus dilakukan Pemda, yaitu :
1. Kepala daerah memastikan bahwa penyelenggaraan perizinan sesuai SOP yang berlaku.
2. Daerah diminta untuk melakukan koreksi terhadap regulasi yang menghambat proses perizinan.
3. Kepala daerah diharapkan mengoptimalisasi pemberian TPP bagi penyelenggara perizinan.
4. APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) diharapkan melakukan pengawasan maksimal terhadap penyelenggaraan perizinan terutama terkait pungutan liar.
5. Pemerintah daerah diminta membentuk tim koordinasi pengawasan perizinan dengan melibatkan instansi terkait.

Diharapkan dengan pengawasan penyelenggaraan perizinan daerah yang optimal tersebut dapat menciptakan tranparansi dan efisiensi sehingga meningkatnya investasi yang dapat berimbas terhadap kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

  • Bagikan