Penambangan Liar di Aliran DAS sungai Ampui di Pangkal Pinang Masih terus berlanjut, makin menjamur dan Semakin Merajalela

  • Bagikan

Ponton Timah liar.

 

Suara Babel News, Pangkal pinang.

Minggu 07/11/2021 siang hari ini cuaca di kota Pangkal Pinang mendung, namun cuaca siang hari ini tak menghalangi niat media untuk melakukan kunjungan berdasarkan banyaknya keluhan masyarakat yang disampaikan ke media.

salah satu keluhan yang sampai ke media adalah masih maraknya tambang liar yang ada di daerah Pangkal pinang, salah satunya tepat berada diujung jalan gg Patin 1.

jalan ini berujung tepat dengan muara atau DAS Sungai Ampui kota Pangkal pinang, dan ketika media terjun ke lokasi, didapati bisingnya suara deru mesin yang menggema, dimana setelah kami perhatikan lebih seksama ternyata benar kami dapati kurang lebih 8 unit ponton timah yang sedang beroperasi disana.

salah satu sumber kami HR mengatakan ” bahwa benar lokasi ini adalah DAS sungai ampui, Pangkal pinang. kegiatan Penambangan ini sudah berlangsung lumayan lama, sempat dilakukan operasi penertiban tetapi setelah operasi ya lanjut lagi bagwe e” terangnya.

HR juga menambahkan bahwa di duga ada keterlibatan oknum Ormas dan kegiatan tersebut diduga di biayai oleh Bos CND beserta rekannya  di pangkal pinang ini sendiri yang membekingi aktvitas tsb.

Seperti diketahui, untuk kota Pangkal pinang dilarang untuk penambangan Timah dalam bentuk apapun, dan larangan itu sdh dituangkan melalui Perda kota Pangkal Pinang.

Salah satunya perda nomor 7 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Perda tersebut menyebutkan “setiap orang atau badan dilarang melakukan Penggalian atau pengerukan terhadap tanah, Sungai atau aliran sungai, atau tempat lain untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa ijin walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Hal ini pun diamini oleh kapolda Kepulauan Bangka belitung, melalui penyampaian nya kepada Media  pada saat itu tanggal 13/07/2021 bahwa kepolisian Daerah Bangka Belitung, melarang dan akan bertindak tegas terhadap penambangan liar di kota Pangkal pinang.

“Apapun alasannya dan siapapun pemiliknya akan kita tangkap, karena penambangan Ilegal itu tidak dibenarkan. Ini warning dari saya untuk semua pemilik tambang.”ujar Kapolda Kep Babel. Irjen Pol Anang Syarif Hidayat. Selasa (13/07/2021)

Saat disinggung mengenai Beking-Bekingan Tambang Ilegal dari Oknum Aparat, Kapolda menegaskan, pihaknya akan menindak tegas oknum anggota yang terlibat dalam penambangan ilegal tersebut.

“Tak ada istilah Beking-Bekingan Oknum Aparat di Tambang ilegal, apapun pangkat oknum itu akan kita tangkap dan kita berikan tindakan sesuai prosedur yang berlaku. “tegas Irjen Pol Anang Syarif Hidayat.

Kapolda Kep Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat menghimbau kepada seluruh Pemilik tambang timah ilegal yang ada di kota Pangkalpinang agar menghentikan aktivitasnya.

“Segera hentikan! Sebelum ada tindakan tegas dari Kepolisian. Kami tak segan-segan menindak siapapun yang terlibat dalam aktivitas Tambang Ilegal ini.” kata Kapolda Kep Babel. Irjen Pol Anang Syarif Hidayat.

Disamping itu, Anang juga meminta awak media agar berperan aktif dan bekerjasama dengan kepolisian dalam menginformasikan segala aktivitas Tambang timah Ilegal yang ada di Kota Pangkalpinang.

Suara Babel News, menyuarakan untuk masyarakat BaBel dan sekitarnya.

 

  • Bagikan