Suara Babel News, BANGKA —
Seorang penambang timah inkonvensional bernama Al (30), Warga Balunijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka merenggang nyawa.
Pria ini tewas tertimbun tanah longsor di Kawasan Tambang Dusun Karangpanjang Desa Rebo Kecamatan Sungailiat Bangka.
Kejadian tersebut terjadi beberapa hari yang lalu namun kabar ini baru tercium oleh Tim Unit Tipidter Polres Bangka, beberapa hari setelah insiden itu terjadi.
“Awalnya Anggota Tipdter Satreskrim Polres Bangka mendapatkan informasi adanya laka tambang, setelah di cek, ternyata benar ada kejadian longsor tanah menyebabkan pekerja di lokasi tambang Karangpanjang Desa Rebo meninggal dunia tertimbun tanah,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningrum, Minggu (7/11/2021) sekitar Pukul 19.00 WIB.
Insiden kecelakaan tambang di Dusun Karangpanjang Desa Rebo tersebut terjadi pada Rabu Tanggal 3 November 2021 sekitar pukul 13.30 WIB. Al (30) tertimbun tanah di lubang camui (tambang) dan meninggal dunia.
Korban berhasil dievakuasi secara manual bebarapa jam kemudian dalam kondisi tak bernyawa lagi.
Jenazah Al(30) selanjutnya dibawa ke rumah duka di Balunijuk Kecamatan Merawang dan dikebumikan.
Bermodal informasi ini, Jumat Tanggal 5 November 2021 sekitar Pukul 08.00 WIB, Anggota Tipidter Satreskrim Polres Bangka turun ke lapangan.
Dimulai dari interogasi kepada pengurus tambang bernama M, dirinya tak dapat mengelak, membenarkan kejadian dan menjelaskan bahwa pemilik tambang tersebut adalah SH.
lanjut dari pengembangan informasi, kemudian tim menuju ke tempat kejadian perkara yang terletak di Lokasi Tambang Dusun Karangpanjang Desa Rebo.
Di lokasi ini didapati bekas longsoran tanah yang dimaksud dan ditemukan satu unit mesin diesel yang dirakit menggunakan pompa tanah yang masih setengah tertimbun tanah.
Tim satreskrim polres Bangka kemudian mengamankan barang bukti tersebut di Kantor Polres Bangka.
Tim Satreskrim Polres Bangka berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Balunijuk mendatangi rumah SH di Balunijuk. Ternyata SH sedang berada di rumah korban bersama pekerjanya. SH dan para pekerja yang selamat yakni Mrz, Sw dan Ar kemudian dibawa dan langsung diamankan ke Polres Bangka.
SH selaku pemilik ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara atau Pasal 359 KUHPidana. “Pemilik (SH-red) kita tetapkan sebagai tersangka sedangkan pekerjanya masih kita minta keterangan sebagai saksi,” kata AKP Ayu Kusuma Ningrum.
Suara Babel News, menyuarakan untuk masyarakat BaBel dan sekitarnya.