Pangkalpinang, SuaraBabelNews.com, —
Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang akan segera melakukan penertiban sejumlah reklame yang ditengarai berdiri tanpa izin. Hal tersebut dibuktikan dengan dibentuknya Tim Satgas Penertiban Reklame yang diketuai Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) , Drs. Juhaini.
Terbaru, Pemkot Pangkalpinang mengadakan Rapat Pembahasan Penertiban Reklame bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kamis, 3 Juli 2025.
Rapat yang berlangsung di Smart Room Center, lantai 2 Kantor Walikota Pangkalpinang ini dihadiri sejumlah OPD, yakni Inspektorat Daerah Kota, Bakeuda, Bapperida, Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas PMPTSP, DLH, Dinas Kopdar dan UMKM, serta Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang.
“Dalam rapat ini kami membahas rencana penertiban sejumlah reklame yang tidak memiliki perizinan. Penertiban ini bukan berarti pembongkaran namun lebih kepada supaya penyelenggara reklame melengkapi perizinannya dan membayar retribusi,” ujar Juhaini saat diwawancarai awak media usai rapat.
Ia juga menambahkan bahwa dalam kegiatan penertiban nantinya akan melibatkan sejumlah dinas terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.
“Intinya disini tujuan kita adalah untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah, salah satunya dari perizinan dan retribusi reklame,” jelasnya.
Di Pangkalpinang terdapat 19 ruas jalan dengan total 918 reklame, dengan 8 (Delapan) jenis yakni billboard, papan nama, neon box, baleho, tulisan, spanduk, videotron dan huruf.
Sedangkan untuk status lahan, terdapat 7 (Tujuh) jenis yaitu kepemilikan pribadi, sewa, lahan pemkot, lahan RSBT, lahan Transmart, sewa milik sendiri dan trotoar.
“Dari 918 reklame yang ada tadi, cuma sekitar 1,2 persen yang memiliki izin reklame, atau sekitar 11 orang penyelenggara reklame yang mengurus perizinan,” lanjutnya.
Rendahnya tingkat kesadaran pelaku reklame yang mengurus perizinan inilah, yang menyebabkan pemkot untuk menertibkan.
Pemerintah Kota menghimbau pelaku penyelenggara reklame untuk segera mengurus perizinan serta membayar biaya reklame.