Bangka, Suara Babel News, –
Penegakan Hukum yang dilakukan oleh Polres Bangka kembali menorehkan catatan dan tinta merah serta menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Sabtu, 26 Juli 2025
Hal ini setelah Polres Bangka menangani laporan penganiayaan yang dialami oleh Iswanizar, wartawan asal kabupaten Bangka sejak akhir tahun 2023, meski awalnya telah berjalan, perkara tersebut terkesan mangkrak dan seolah di “Peti Es” Kan oleh pihak Kepolisian hingga kini
Korban mengaku kecewa dengan kinerja kepolisian Polres Bangka
Sudah dari November tahun 2023, sampai kini berhenti. Kami wartawan bikin laporan aja mangkrak dan dak ditangani, apalagi kalo masyarakat umum. Ujar Iswanizar kesal.
Masih dikatakan oleh korban bahwa awalnya pihak melaporkan terduga pelaku dengan barang bukti yang ada dan penyidik saat itu menerapkan pasal 351 berdasarkan bukti-bukti yang ada, namun selang beberapa bulan kemudian, keanehan muncul setelah terjadi perubahan penerapan pasal dari pasal 351 menjadi 352 yang seolah kejahatan Tipiring dengan ancaman hukum jauh lebih rendah.
Awalnya 351 penganiayaan dengan bukti-bukti yang sudah kami lampirkan termasuk visum dll, eh selang beberapa bulan kemudian dirubah jadi pasal 352 dengan ancaman jauh lebih rendah. Ada apa kok begini. Lanjutnya
Tanggapan Praktisi Hukum
Sikapi hal ini, Suhendar SH MM, Praktisi hukum asal Lembaga Hukum Indonesia (LHI) ketika dimintai tanggapannya menegaskan bahwa hal ini layak menjadi atensi Bagi Propam Polda Babel untuk bersikap.
Jika dari sudut pandang kami, kami menilai ini ada ketidakberesan dalam penegakan hukumnya.
Pertama adanya perubahan pasal dari 351 ke 352. Padahal bukti-bukti sudah dilengkapi. Kemudian penanganan perkara yang sampai hampir 2 tahun. Ini nangani perkara apa kredit motor, kok selama itu. Sindir Suhendar
Masih dikatakan oleh Advokat yang telah beracara di berbagai kota besar di Indonesia ini bahwa hal ini bisa berakibat dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di kabupaten Bangka.
Ini bahaya sekali, penegakan hukum di kabupaten Bangka jamgan sampai dijadikan bahan permainan produk hukum oleh para oknum.
Hal ini bakal menjadi preseden buruk, Kedepan Penegakan hukjm di polres Bangka bakal dipertanyakan masyarakat. Yang saya khawatirkan, Polda Babel yang gak tau apa-apa, dianggap sama saja.
Harapan kami, Propam Polda Babel turun tangan dan bersikap. Kami menilai ada ketidakberesan penegakan hukum di Polres Bangka. Tandas Suhendar
Sementara dari sisi penegakan hukum, jejaring media ini telah melakukan konfirmasi kepada Polres Bangka, melalui Kapolres AKBP Deddy Dwitiya Putra, pihaknya menegaskan akan melakukan pengecekan kembali kepada penyidik.
Terimakasih bang, kami akan cek ke penyidiknya. Jawabnya singkat
Seperti diketahui, perkara penganiayaan yang menimpa Iswanizar, wartawan asal Kabupaten Bangka resmi dilaporkan dengan nomor laporan LPB/23/XI/2023/Reskrim ditandatangani oleh Kapolsek Pemali saat itu IPTU Judit Dwi Laksono.
Selanjutnya perkara tersebut pun dilimpahkan di Mapolres Bangka, sempat berjalan dan keanehan muncul setelah dikabarkan adanya penggantian pasal yang dikenakan terhadap terduga pelaku, namun setelah berjalan hampir dua tahun, perkara ini mangkrak dan seolah menjadi lelucon publik.
Kini setelah perkara mangkrak dan terkesan di “Peti Es”kan, menjadi tantangan tersendiri bagi Polres Bangka untuk menindaklanjuti perkara ini demi menjawab keraguan publik serta masyarakat selama ini.
(Red)