Headline

Bravo!!!! Kejari Bangka Tengah Sukses Ungkap dan Amankan Pasutri Tersangka Tipikor PKS Tahura Bukit Mangkol

834
×

Bravo!!!! Kejari Bangka Tengah Sukses Ungkap dan Amankan Pasutri Tersangka Tipikor PKS Tahura Bukit Mangkol

Sebarkan artikel ini

Bangka Tengah, Suara Babel News, –

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, sukses mengungkap dan mengamankan Pasutri Tersangka Tipidkor pada Perjanjian Kerjasama (PKS) Tahura Bukit Mangkol. Selasa 16/09/2025

Kejari Bangka Tengah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap DP (Pengelola Perjanjian Kerja Sama Antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah dengan PT. XL Axiata Tbk) dan LA (staf fungsional pengelolaan tahura di DLH Bangka Tengah). 

Ke-2 Tersangka yang merupakan suami dan istri, yang ditersangkakan terlibat dalam Kasus dugaan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kontribusi Kerjasama Pembangunan Strategis Yang Tidak Terelakan Antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah dan PT. XL Axiata Tbk di Kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Mangkol Kabupaten Bangka Tengah pada tahun 2021 hingga tahun 2024.

Hal ini melengkapi hasil audit Inspektorat Daerah Bangka Tengah mengenai kompensasi kerugian keuangan negara/daerah Nomor : 700.1.2.1/189/ITDAKAB/2025 tanggal 10 September 2025 Rp162.238.000,- telah digunakan untuk kepentingan pribadi Duta Prasetyo maupun keluarganya, sehingga tidak sesuai dengan RPP maupun PKS yang telah dilakukan.

Sehingga perbuatan keduanya secara nyata menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp162.238.000,- (seratus enam puluh dua juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).

Kepala Kejari Bangka Tengah Muhammad Husaini mengungkapkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan.

“Terhadap tersangka DP akan dilakukan tersingkir selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang dan tersangka LA akan dilakukan tersingkir selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangkalpinang, masing – masing tersangka dilakukan tersingkir sekitar hari ini Selasa 16 September 2025 s/d 05 Oktober 2025,” ujar Husaini.

Kajari Bangka Tengah ini juga menegaskan pasal yang dipergunakan untuk menjerat keduanya.

“Atas perbuatan yang dilakukan oleh ke -2 tersangka, suami dan istri tersebut disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.

(Red)