Suara Babel News, Belitung,-
Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 10.515 Botol Miras Ilegal Tak Bertuan.
Tim Bea Cukai Tanjungpandan bekerja sama dengan Tim Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur, mengamankan 10.515 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal tanpa dilengkapi pita cukai pada Senin (8/11/2021) lalu.
Miras tersebut diamankan di halaman perusahaan ekspedisi di Tanjungpandan, hendak menuju Jakarta.
Berdasarkan informasi, barang haram sebanyak 1.021 koli itu diduga diseludupkan mengggunakan kapal kayu dari luar negeri tujuan Jakarta yang memasuki wilayah perairan Belitung.
“Barang ditujukan bukan untuk konsumsi di Belitung, tapi Jakarta. Berarti Pulau Belitung hanya digunakan oleh orang-orang yang memasukkan barang haram ini sebagai tempat transit,” kata Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tanjungpandan, Jerry Kurniawan, saat menggelar klarifikasi pada Jumat (13/11/2021).
Demi mengelabui petugas, pemilik barang mengganti moda angkutan setibanya di Pulau Belitung.
Ratusan dus berisikan miras ilegal itu dipindahkan ke truk-truk milik ekspedisi dan akan diangkut menggunakan kapal roro menuju Jakarta.
Jerry menegaskan, kegiatan penyeludupan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2017.
“Dalam penindakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp16.874.325.000 atas biaya barang kena cukai, PPN dan lainnya. Tapi ini hanya penghitungan sementara,” bebernya.
Meskipun demikian, jajaran Bea Cukai Tanjungpandan belum menyebut pihak-pihak yang terlibat, mulai dari nama kapal kayu pengangkut, asal negara, hingga nama ekspedisi.
Jerry berdalih saat ini pihaknya masih melakukan penelitian terhadap pihak-pihak yang dimaksud.
Menurutnya, kapal kayu yang digunakan mematikan kode pendeteksi sehingga pihaknya tidak bisa mengetahui keberadaan kapal tersebut.
Oleh sebab itu, pengamanan dilakukan di halaman perusahaan ekspedisi yang berada di wilayah Tanjungpandan.
“Kegiatan ini masih dalam proses penelitian, justru itu yang sedang kami cari. Karena kami tidak bisa sembarangan, apalagi ini penindakan hukum jadi harus ada alat bukti yang kuat,” tegasnya.
Kepala KPPBC TMP C Tanjungpandan, Jerry Kurniawan, mengakui penyeludupan MMEA ilegal tersebut baru pertama kali terjadi di wilayah Belitung.
Bahkan jumlahnya sangat banyak mencapai 10.515 botol dengan tafsiran kerugian negara mencapai Rp16.874.325.000.
Menurutnya banyak kemungkinan yang akan terjadi dari kejadian tersebut.
“Apakah ada permasalahan di tengah laut, kapal tidak lanjut atau memang Belitung menjadi spot yang benar-benar dipakai. Itu masih panjang dan menjadi penilitian kami, jadi informasi yang bisa disampaikan seperti itu,” jelas Jerry.
Jerry juga tak menampik isu yang menyebut kapal hantu mirip dengan beberapa kali kejadian di wilayah Pulau Bangka.
Sebab, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui keberadaan kapal kayu tersebut.
Alasannya, kapal yang diduga berasal dari luar negeri itu mematikan sinyal pemancar sehingga tidak bisa dideteksi keberadaannya.
“Kalau ditanya apakah kami tahu kapalnya, kalau tahu dari awal kami sudah kami tangkap,” kata Jerry.
Dia memastikan jajarannya akan terus melakukan upaya penelitian untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dari kejadian tersebut.