Hari Ini, Senin 15 November 2021. Operasi Zebra Resmi Digelar.

  • Bagikan

Suara Babel News, Pangkal Pinang-
Mulai hari ini, Senin (15/11/2021) jajaran kepolisian di seluruh Indonesia secara resmi menggelar Operasi Zebra 2021 selama dua minggu.

Operasi ini di wilayah hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung dinamakan Operasi Zebra Menumbing 2021.

Operasi ini secara resmi dimulai melalui Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Menumbing 2021 yang dilaksanakan pada Senin (15/11/2021) pagi.

Pelaksanaan apel tetap berlangsung kendatipun gerimis membasahi pakaian dan seluruh peserta apel yang digelar di Halaman Utama Mapolda Kepulauan Bangka Belitung.

Wakapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigadir Jenderal Polisi Umardani selaku Pemimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Menumbing 2021 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan pelaksanaan operasi ini dilakukan dengan tujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

“Tujuannya yang paling utama adalah untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kualitas kedisiplinan dalam berlalu lintas,” ujar Umardani.

Umardani menambahkan pelaksanaan kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan oleh unsur kepolisian saja, namun juga bersinergi dengan dinas-dinas atau unsur-unsur terkait seperti perhubungan dan sebagainya.

Operasi Zebra Menumbing 2021 ini lanjut Umardani juga sebagai upaya cipta kondisi sebelum pelaksanaan malam natal dan tahun baru 2022.

“Harapannya adalah kita dapat menciptakan kondisi lalu lintas selama 14 hari mendatang sehingga tingkat kedisiplinan masyarakat kita sebagai pengguna kendaraan dan lalu lintas di wilayah Bangka Belitung,” ucapnya.

Operasi Zebra Menumbing 2021 lanjut Umardani ditujukan untuk mencegah fatalitas dan meningkatnya angka kecelakaan dalam berlalu lintas.

Lebih lanjut Umardani menyebutkan sasaran yang ditujukan yaitu kelengkapan kendaraan bermotor, surat-surat, batas kecepatan dalam berkendara hingga pelanggaran yang menyebabkan fatalitas.

“Yang paling penting adalah mencegah meningkatnya fatalitas dalam berlalu lintas dan juga kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di jalan raya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Teguh Setiawan mengatakan, selain pelanggaran kasat mata yang menjadi sasaran prioritas penindakan petugas kepolisian saat berjaga, seperti tidak memakai helm, tidak memasang sabuk pengaman, bermain ponsel saat berkendara, penggunaan strobo rotator tidak sesuai aturan.

Kemudian aktivitas balap liar, pelanggaran batas kecepatan, berkendara melawan arus, melanggar marka jalan, hingga kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan barang.

Operasi ini akan disandingkan dengan pelaksanaan vaksin Covid-19.

Jika nanti ada pengendara belum divaksin Covid-19 maka akan diarahkan untuk suntik vaksin di setiap posko yang telah disediakan pihak kepolisian.

“Operasi Zebra tentu akan kita sandingkan dengan vaksin Covid-19 bagi para pengendara,” kata Teguh kepada media, Minggu (14/11/2021).

Teguh menyebut, dalam operasi kali ini kepolisian tetap mengedepankan pola preemtif, preventif, dan penindakan. Dimana dalam razia itu juga masih dititik beratkan kepada protokol kesehatan selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

“Sehingga Operasi Zebra Menumbing 2021 dapat juga melakukan upaya percepatan vaksinasi Covid-19 di Kota Pangkalpinang yang sudah mencapai 78,30 persen,”  ungkapTeguh.

Petugas kepolisian dari Polres Pangkalpinang ketika memberhentikan sejumlah pengendara kendaraan bermotor di ruas jalan Ahmad Yani, Pangkalpinang, Sabtu (14/11/2021) malam. Mereka diberhentikan untuk diperiksa sertifikat vaksin Covid-19.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Toni Susanto mengatakan. dalam operasi kali ini pihaknya tak menutup kemungkinan akan turut membantu percepatan vaksinasi Covid-19.

Di mana pengendara kendaraan bermotor baik roda dua, empat maupun lebih yang kedapatan melanggar akan diberikan sanksi tilang vaksin atau tilang diganti dengan suntikan vaksin Korona apabila pengendara tersebut belum melakukan vaksinasi Covid-19.

Menurut dia, penerapan denda lalu lintas diganti dengan pemberian vaksin bagi pelanggar yang belum divaksin ini diharapkan mempercepat perluasan kekebalan komunal di tengah masyarakat.

“Kemungkinan (Tilang vaksin) itu ada. Maksudnya misalkan masyarakat yang terjerat pelanggaran lalu lintas nanti kita beri dua opsi. Kalau belum divaksin, dia (Pelanggar lalu lintas) bisa bayar tilangan di pengadilan, atau kita vaksin,” ungkap Toni.

Toni menjelaskan, penegakan hukum dilakukan secara berpindah-pindah (Mobile) ataupun stasioner (Menetap) dengan menggunakan unit-unit patroli dalam mencari pelanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bahkan Toni mengaku telah memetakan ruas jalan yang riskan terjadi pelanggar lalu lintas seperti di ruas Jalan Jendral Soedirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Mentok, Jalan Selan dan Jalan Depati Hamzah.

Untuk waktu Operasi Zebra Menumbing 2021 sendiri, sambung dia, akan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Tetapi tak menutup kemungkinan akan dilanjutkan hingga malam hari.

Sedangkan penerapan sanksi bagi para pelanggar dalam Operasi Zebra Menumbing 2021 ini, akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Ini sebagai upaya untuk menciptakan keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas-Red) yang ada di Bangka Belitung agar benar-benar tertib,” kata Toni.

  • Bagikan