DPD-TOPAN-RI kota Pangkalpinang Resmi dibekukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Begini Alur ceritanya.

  • Bagikan

Suara BaBel News, Pangkal Pinang,-

Dalam rangka menjaga Eksistensi dan penegakan kedisiplinan perkumpulan Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia , Sebagai Organisasi dipandang perlu untuk mengeluarkan surat tindakan pembekuan SK DPD TOPAN RI Pangkal pinang karena tidak memiliki SK dari DPP TOPAN RI yang sebenarnya.

Menurut Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Menonaktifkan Dewan Pengurus Daerah (DPD) karna terjadi pelanggaran AD/ART yang di sepakati pertama kali oleh para Dewan pengurus Daerah pangkal pinang dan telah terjadi PENGABAIAN SURAT SKORSING , untuk pertama kalinya susunan Dewan pengurus yang diatur dalam AD/ART.

Surat Pembekuan Status kepengurusan DPD TOPAN-RI Pangkal pinang berdasarkan pada kesepakatan Dewan pendiri dan Dewan Pimpinan Pusat dengan nomor Surat keputusan :003/KPTS/DP-TOPAN-RI/VIII/2021. Tentang susunan dan komposisi Personalia Dewan Pimpinan Pusat Masa Bakti 2021- 2026.

Membekukan status Dewan Pimpinan Daerah TOPAN-RI Pangkal pinang atas nama ketua Aprin Sitorus, Yang setelah kami mengeluarkan Surat Skorsing nomor : 001/skors/DPP.TPN- RI/X/2021,tidak ada respon dari pihak yang bersangkutan, maka dengan surat ini , sekaligus hilangnya hak dan kewajiban struktur komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Pangkal pinang masa Bakti 2020- 2026 di Bekukan .

Setelah dikeluarkan Surat pembekuan ini,Dewan Pimpinan Pusat TOPAN – RI(DPP) Tidak bertanggungjawab atas semua tindakan yang dilakukan Dewan Pimpinan Daerah TOPAN – RI (DPD) Pangkal pinang. Pembekuan ini berlaku mulai Tanggal 08 November 2021.
(shermon)

  • Bagikan