PANGKALPINANG, SUARA BABEL NEWS, –
Suasana sidang Pra-Peradilan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN.Pgp di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang berlangsung tajam dan dinamis hari ini. Rabu, 16 September 2026
Kedua belah pihak saling mengajukan argumen serta memajukan bukti-bukti untuk meyakinkan Majelis Hakim atas sah atau tidaknya penetapan Drs. Afifi Yusuf sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran Ruang Operasi Modular (MOT) di RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tahun Anggaran 2021.
Pemohon: Penetapan Prematur & Tanpa Bukti Cukup
Tim Kuasa Hukum Pemohon — yang terdiri dari Adv. Elfi Oktianti, S.H., Adv. Reny Hartyni, S.H., M.H., Adv. Windah Nurfatimah, S.H., Adv. Gerry Detriyadi, S.H., dan Adv. Tri Agus Wantoro, S.H. — memaparkan sejumlah bukti surat sekaligus argumen hukum yang kuat.
Di hadapan Majelis Hakim, tim pembela menegaskan bahwa penetapan kliennya dilakukan terlalu dini, prematur, dan tidak didukung bukti permulaan yang cukup.
“Kami telah memaparkan fakta-fakta hukum yang jelas: Pemohon adalah penyedia barang swasta, bukan pejabat negara. Barang telah diterima baik oleh negara. Kerusakan terjadi akibat kebocoran gedung, bukan kesalahan alat. Dan hingga kini, nilai kerugian keuangan negara belum diketahui secara pasti,” ungkap Elfi
Sebanyak 11 alat bukti surat telah diajukan untuk menguatkan dalil tersebut, mulai dari kontrak kerja, Berita Acara Serah Terima, adendum perubahan kontrak, hingga Surat Kuasa Penasihat Hukum yang tidak dilibatkan saat pemeriksaan.
Termohon Tegaskan Penetapan Sesuai Prosedur
Sementara itu, pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung selaku Termohon mempertahankan sikapnya. Kuasa Hukum Termohon menyatakan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, didukung oleh keterangan saksi, surat, serta keterangan ahli. Pihak kepolisian juga menilai ruang lingkup pemeriksaan Pra-Peradilan hanya sebatas menguji aspek formil, bukan menilai ada atau tidaknya kesalahan materiil.
Kuasa Hukum Afifi Optimis Permohonan Akan Dikabulkan
Menanggapi jawaban Termohon, tim Kuasa Hukum Pemohon menyatakan tetap teguh pada pendiriannya dan optimis penuh Majelis Hakim akan mengabulkan permohonan tersebut.
“Kami optimis Yang Mulia Majelis Hakim akan memeriksa perkara ini secara objektif dan menyadari bahwa tanpa kerugian yang pasti, tanpa wewenang yang disalahgunakan, serta tanpa bukti yang cukup — maka penetapan tersangka atas nama klien kami tidak sah dan harus dibatalkan,” tegas Elfi mewakili team.
“Kami yakin hukum akan ditegakkan. Tidak boleh ada warga negara yang ditetapkan sebagai tersangka hanya karena asumsi dan perkiraan semata,” tambahnya.
Sidang Akan Dilanjutkan
Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak telah menyampaikan pembuktian masing-masing dan telah mempersiapkan kesimpulan yang akan di gelar disidang berikutnya.
Putusan Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang atas perkara ini dinantikan akan menjadi tolok ukur penting mengenai batas tanggung jawab pidana penyedia barang dalam pengadaan pemerintah.
(Red)













