Suara Babel News, Pangkal Pinang,-
Tim Buser Naga Polres Pangkal Pinang, berhasil mengamankan Terduga Pelaku Pembacokan terhadap seorang Pedagang buah yang terjadi pada tanggal 8 november 2021 lalu.
Terduga Pelaku sempat melarikan diri selama 25 hari usai Terjadinya Pembacokan tersebut dan membuang barang bukti berupa parang yang digunakan untuk membacok di wilayah jelutung 2.
setelah adanya peristiwa pembacokan tersebut, Tim Buser Naga Polres Pangkal Pinang berupaya melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
Dengan upaya dan kerja keras serta kekompakan tim, akhirmya terduga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan didepan rumah kontrakan di jl len listrik kelurahan gabek kota Pangkal Pinang pada jumat 03/12/2021 dini hari pukul 01.00 Wib.
Sebelum penangkapan, Tim buser Naga Polres Pangkal pinang telah membuntuti dan mengintai pelaku dari daerah asalnya desa jelutung 2 kecamatan simpang rimba bangka selatan.
” Berhenti, jangan brgerak ” kata salah satu anggota buser saat menangkap pelaku.
namun bukannya menyerahkan diri, pelaku malah melarikan diri dan membuat polisi mengeluarkan beberapa kali tembakan peringatan, apesnya upaya pelaku gagal setelah menabrak mobil yang sedang di parkir di salah satu halaman rumah warga setempat.
dan akhirnya pelaku pun menyerah dan diamankan ke polres Pangkal pinang.
selain peristiwa pembacokan ini, Bian sebelumnya sudah pernah melakukan pembacokan terhadap seorang PNS di kawasan Telok atok kelurahan pintu air tahun 2019 serta ada juga kejadian serupa yang dilakukan terduga pelaku di perbatasan desa gudang dan jelutung 2 pada tahun 2019 lalu.
terduga pelaku mengatakan
” ampun pak, saya bersalah bacok orang yang tidak saya kenal, saat itu dalam kondisi mabuk arak. ujar bian.
Kasat reskrim Polres pangkal pinang AKP Adi Putra membenarkan tentang adanya penangkapan pelaku penganiayaan, ditangkap pada operasi tertib menumbing 2021.
” Pelaku ini saat membacok menggunakan sebilah parang, kebagian pelipis wajah dan leher bagian atas korban, saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan berikut barang bukti ” kata adi putra.
(Red/Babel)