Pangkal pinang, Suara Babel News,-
Buntut meninggalnya salah satu ABK di perairan laut Matras, media mencoba mendalami informasi seputar kejadian tersebut Selasa 07/12/21.
langkah media pertama yaitu mencoba melakukan konfirmasi ke pihak ASDP pangkal balam, tentang kapal dan ponton yang mengakibatkan meninggalnya salah Satu Abk tersebut.
Berdasarkan peraturan mentri perhubungan no 135 tahun 2015 pasal 27 ayat 3 menyebutkan KBPP mempunyai tugas melakukan tugas penilikan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal, penyiapan bahan penertiban dokumen, perlindungan awak kapal, pelaksanaan pengawasan tertib bandar, pergerakan kapal (shifting), pemandu dan penundaan kapal di perairan.
“jadi abang sudah pelajari khasusnya, itu jenisnya ponton. kalau untuk ponton memang tidak dimasukkan ke dalam perijinan perkapalan karena jenisnya bukan kapal dan tidak ada suratnya.
terkait kapal kayu (man over boat) yang menarik ponton itu memang tidak ada laporan ke kita (KSOP). informasinya kapal itu dari mana dan mau kmn kami tidak tahu. nanti saya cek apakah man over boat tersebut jenis speed lidah atau kapal kayu ” ungkap agus herwanti, staf seksi KBPP KSOP pangkal balam.
Dilanjutkan Agus Herwanto, untuk saat ini KSOP banyak melarang/menunda pelayaran dikarena factor cuaca. “Saat ini cuaca lagi ekstrim, kantor KSOP sudah mengeluarkan surat edaran untuk penundaan keberangkatan kapal. Jadi untuk kapal-kapal yang besar, Kapal Roro, Ekspres Bahari itu semua lagi tidak jalan semua sekarang karena cuaca buruk,” jelasnya.
Untuk saat itu, sambung Agus Herwanto, kapal-kapal yang lapor ke KSOP memang banyak yang ditunda dulu. “Nah kalau soal kapal yang menabrak karang di laut Matras kayaknya itu inisiatif mereka sendiri berlayar dan tidak ada laporan ke kita,” katanya.
Lebih jauh Agus Herwanto membeberkan, kalau untuk aturan ponton itu bukan kategori kapal.
“Dikatakan kapal tapi tidak ada surat-suratnya, dokumen tidak ada, semunya tidak ada. Kalau terdaftar di kami KSOP pasti ada semua SOP, alat keselamatan kapal, life jaket, pelampung dak sebagainya. Makanya kalau kayak kapal nelayan itu minimal ada life jaket di atas kapal,” bebernya lagi.
“Kalau untuk menghimbau terkait musibah kapal narik ponton kami belum berani berstatemen karena itu aktivitas tambang illegal/tidak ada perizinan. Jadi agak susah himbauannya kalau untuk ke penambang. Saran saya jangan melanggar aturan di laut karena akan berurusan dengan penegak hukum seperti Polairud maupun TNI AL. Tapi untuk himbauan perhatikan cuaca karena kita sudah himbau ke kapal kapal besar untuk menunda keberangkatan,” tandasnya.
seperti diketahui kapal tersebut dijalankan pada tengah malam dari sampur menuju jebus tanpa mengikuti arahan dan juga ijin dari KSOP, padahal saat itu sdh larangan untuk berlayar.
Diduga Ponton isap tersebut dimiliki oleh AT, salah satu pengusaha Tambang di kota Pangkal pinang.
media sempat mengkonfirmasi kepada Rozali, ABK yang selamat dalam peristiwa tersebut mengatakn bahwa ponton yang dia tarik dari perairan sampur menuju jebus benar merupakan join dengan AT.