Bangka, Suara Babel News,-
Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal), Lanal Babel menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) normalisasi Alur Muara Air Katung, Sungailiat Kabupaten Bangka. IUP nomor 768/1/IUP/PMDN/2021 diterima oleh Primkopal pada tanggal 10 Desember 2021.
Dalanal Babel, Kolonel Laut (P) Fajar Hernawan diwakili Pasi Intel, Mayor Undang mengatakan Primkopal telah menyelesaikan segala urusan administrasi baik di tingkat Daerah maupun Pusat. Dengan keluarnya perizinan normalisasi dan pendalaman alur muara Air Katung diharapkan tidak ada lagi kendala yang terjadi dilapangan.
“Dengan selesainya urusan tersebut, kami mewakili Dalanal Babel sekaligus mewakili Kepala Primkopal meminta dukungan dan kerjasama kepada instansi terkait agar semua kegiatan di muara sungai ini dapat berjalan dengan lancar, aman dan terkordinasikan,”ujar Undang seperti di kutip suarabangka.com dalam acara syukuran terkait terbitnya IUP normalisasi Muara Air Katung, Jumat (17/12/2021).
“Kami juga memohon kepada baik nelayan maupun masyarakat untuk mendukung segala kegiatan Primkopal agar secepatnya nelayan-nelayan di muara dapat bekerja tanpa ada halangan, gangguan yang dapat menggangu kehidupan normal masyarakat,” tambahnya.
Dia menambahkan, Primkopal Babel tidak akan menganggu lokasi yang telah di normalisasi. Primkopal akan mengembalikan pengerukan alur muara dengan sewajarnya seperti layaknya keinginan masyarakat nelayan untuk melintas di alur muara dengan tenang dan aman.
“Oleh karena itu kita sebagai insan yang sama-sama bekerja di laut, kita akan mempermudah untuk mereka yang berjuang ke medan juang, bagi nelayan demi kehidupan keluarganya, saudara maupun teman. Kehidupan di laut ini sangat keras, jika kita memudahkan tentunya di laut lebih siap menghadapi terjangan ombak untuk itu kita sama-sama berjuang menyelesaikkan permasalahan disini,”terangnya.
Sementara perwakilan PT. Putra Samudera Tiga-Tiga, Surya mengatakan, sebagai perusahaan yang menjadi rekanan Primkopal dalam pengerukan alur muara Air Katung, pihaknya akan segera melaksanakan normalisasi atas dasar turunnya izin IUP tertanggal 10 Desember 2021.
“IUP tersebut adalah kewajiban. Ketika IUP sudah diterbitkan, maka itu harus mulai bekerja karena harus ada laporan berita acara,”kata Surya kepada wartawan.
“Bukan kami tidak menghargai kubu sebelah atau kubu manapun, karena kewajiban kita melakukan normalisasi atas dasar Undang-Undang melalui IUP dari Pemerintah Pusat kepada Primkopal tersebut. Adapun tahapan dimulai dari Banner dan Patok sebagai berita syarat, karena IUP telah terbit maka harus ada pelaksanaan dan berita acara,” jelasnya.
Nelayan Sungailiat Kabupaten Bangka, Sarifudin mengatakan, permintaan masyarakat nelayan khususnya Parit Fekir cukup sederhana yaitu bisa pergi melaut dengan tenang dan pulang melaut dengan selamat.
“Khususnya di Parit Fekir terdapat kurang lebih 1.700 armada dengan kapasitas 0 groston sampai 30 groston. Namun sayangnya pelabuhan nusantara yang begitu mewah namun perahu 0 groston tidak bisa lewat di titik air 20 knot derajat ketinggian,”ujar Syarifudin saat menghadiri acara syukuran di Muara Air Katung, Jumat (17/12/2021).
Dia berharap kepada Primkopal Babel sebagai pihak yang telah mendapat izin normalisasi pengerukan alur Muara Air Katung segera menyelesaikan persoalan yang dihadapi para nelayan.
“Penderitaan ini sudah puluhan tahun. Yang terpenting nelayan bisa keluar masuk di titik air 0 derajat dengan kedalam paling tidak 30 groston atau 2-3 meter di titik tabel air. Kapal-kapal yang biasa nongkrong di pelabuhan perikanan nusantara sekarang lari ke Pangkalpinang masuk nelayan 2,”terangnya.
Dia juga meminta kepada para nelayan Sungailiat tidak mudah diadu domba oleh kepentingan politik karena itu bukan cita – cita dan harapan para pendiri bangsa. “Selama ini masyarakat di adu domba, jangan jadikan kami lahan politik, ini tidak sesui harapan dan cita-cita pendiri bangsa. Pengusaha hanya mementingkan kepentingan pribadi dan tidak mementingkan kepentingan masyarakat pesisir,”tegasnya.
“Saya mohon mulai dari hari ini Primkopal yang sudah secara legal mengantongi izin berdasarkan aturan di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk segera menyelesaikkan permasalahan ini. Jangan hanya pakai PC, saya mohon sekali lagi kepada bapak-bapak segala instansi baik daerah maupun pusat ikut serta. Jngan terus-terusan ada pertengkaran di masyarakat pesisir ini, selama bertahun-tahun gunung tetaplah gunung, penderitaan tetaplah penderitaan maka itu kami harap ini dapat segera terselesaikan,”harapnya.
PT Pulomas Bantah Izin Primkopal
Sementara Kuasa Hukum PT Pulomas Sentosa, DR. M Adystia Sunggara, SH, MH, M.Kn , meminta agar pihak yang akan melakukan kegiatan usaha memahami terlebih dulu atas izin yang dimilikinya, untuk apa kewenangan dan untuk apa izin tersebut. Berdasarkan surat primkopal pihaknya baru mengetahui jika primkopal diberikan izin usaha pertambangan untuk penjualan komoditas batuan.
“Kita garis bawahi untuk penjualan tegas bukan izin menambang atau mengeruk atau normalisasi. Sebagai warga negara yg baik harus taat hukum menghargai proses hukum dan bertindak berdasarkan hukum. Kami sudah sampaikan surat ke panglima TNI dan kementerian yang mengekuarkan izin terkait agar diberikan penjelasan atas apa yang terjadi dan memastikan agar peruntukan izin tidak disalah gunakan karena kegagal pahaman penerima izin,”ujar Adystia melalui pesan tertulis diterima redaksi suarabangka.com Jumat (17/12/2021), malam.
Adystia menambahkan, atas izin penjulan komoditas batuan dari kementrian yang dimiliki primkopal sedang di ajukan proses keberatan hukum karenan izin yg diberikan telah bertentangan dengan peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, sebagaimana disyaratkan dan ditentukan pada pasal 135 ayat (2) untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Untuk Penjualan, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang meliputi: a. Surat permohonan; b. Nomor Induk Berusaha; c. Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan; dan d. Sumber pasokan Mineral atau Batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama Pengangkutan dan Penjualan Mineral atau Batubara yang masih berlaku dengan pemegang: 1. IUP; 2. IUPK; 3. IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; 4. IPR; 5. SIPB; 6 KK; 7. PKP2B; dan/atau 8. Izin Pengangkutan dan Penjualan lain.
Primer Koperasi Angkatan Laut Lanal Bangka tidak memiliki Perjanjian sumber pasokan yang dibuktikan dengan Nota Kesepahaman / Perjanjian Kerjasama dari pemegang IUP, IUPK, SIPB, IPR, KK, PKP2B, IUPK Kelanjutan Operasi Kontrak, Izin Pengankutan Penjualan lainya dilokasi alur muara sungai jelitik sungailiat. (Vide Pasal 135 ayat (2) huruf d PP No. 96 Tahun 2021).
“Perjanjian gubernur? Gubernur bukan pemegang IUP, SIPB atau orang yang berhak nambang. Ini pelanggaran hukum. Aoa gubernur pemegang surat izin pertambangan batuan? Coba cek ada tidak,”terang Praktisi dan Akademisi STIH Pertiba ini.
“Tindakan ini Kami sudah laporkan kepada kementrian dan lembaga yg berwenang. Primkopal tidak memiliki izin untuk penambangan atau izin normalisasi atau izin kerja keruk (SIKK). Jika tetap melakukan penambangan atau kegiatan pengerukan kami akan laporkan, karena kita negara hukum dan penyelenggara hukum harus lebih taat hukum, tidak boleh sewenang-wenang atau melanggar UU,”tegasnya.
Lebih jauh Adystia mengatakan, sebagaimana surat lainnya dengan no 74/ass-um/XII/2021 hari ini, Jumat 17 Desember 2021 sudah disampaikan Ke Menteri dan lembaga yang berwenang. Dia berharap gubernur juga dapat memberikan penjelasan hukum yang baik dan benar, sehingga tidak menimbulkan gejolak yang akan berdampak tidak baik akibatnya nanti akan banyak pihak yang akan didudukan untuk bertanggung jawab.
“Kami pastikan akan mendudukan dan menarik pihak yang terlibat untuk kami layangkan gugatan jika dilakukan perbuatan melawan hukum. Proses hukum tindakan gubernur masih berlangsung belum ada keputusan hukum berkekuatan hukum tetap sampai tingkat akhir yaitu putusan mahkamah agung RI,”
“Kami menghimbau sebagaimana surat kami ke primkopal untuk dapat dipahami, dan tidak melakukan perbuatan PMH, kordinasi dong ke mentri esdm atau dinas esdm prop. Babel atas izin tresebut utk apa secara legitimasinya? Biar mendapat pemahaman dan pengetahuan hukum. Kalo tiba-tiba memaksakan utk menambang atau mengeruk alur ya jelas perbuatan ilegal dan melawan hukum. Tentu Kami akan laporkan dan gugat tindakan itu,”tegasnya.
“PT Pulomas Sentosa pemegang surat izin kerja keruk normalisasi dan pendalaman alur di muara jeliti, izin belum berakhir, blm dicabut dan dibatalkan. Sebagai perangkat atau penyelenggara hukum harus taat patuh atas hukum itu sendiri. Jangan memicu atau membuat suatu tindakan yang salah berdasarkan huku,”terang Adystia.
Adystia menambahkan, Gubernur mengadakan Perjanjian Pendalaman alur muara Sungai Jelitik dalam wilayah kerja PT Pulomas Sentosa, maka telah mengindikasikan membenturkan PT. Pulomas Sentosa dengan Primkopal Lanal Babel yang berda di bawah TNI AL, sehingga PT. Pulomas Sentosa dalam keadaan yang tidak seimbang selaku Badan Hukum yang melakukan kegiatan Usaha tanpa ada kekuatan Militer.
“Saya berharap semua pihak menghormati dan menghargai proses hukum, tindakan-tindakan yang merugikan PT Pulomas dan bertentangan dengan hukum serta tidak taat sebagai pejabat tun memenuhi uu 30 tahun 2014 kami laporkan juga secara resmi. Kami sangat hormati dan hargai atas apa yang dilakukan primkopal sebagai badan ekstra struktural di lanal babel merupakan bagian dari TNI AL, namun kami harap tidak salah atau keliru menggunakan perizinan serta dapat berkordinasi kepada mentri esdm terlebih dahulu, sehingga kita semua tidak salah melangkah,”jelasnya.
Sumber : Suara Bangka