Gambar Ilustrasi
Pangkalpinang, SuaraBabelNews.Com,-
Melonjaknya komoditi harga timah dunia, membuat Para Pengusaha timah makin bersemngat mengumpulkan Pundi Rupiah mereka dari Akttifias Penambangan timah. Kamis, 17/02/2022
Kota Pangkalpinang pernah Mengeluarkan Perda tentang Larangan Melakukan Aktifitas Penambangan Timah, hal ini seolah di kangkangi oleh kepentingan para pengusaha yang berani melakukan penambangan di kota Pangkalpinang di lahan milik Pemkot Pangkalpinang.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat, menyebutkan setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian atau pengerukan terhadap tanah, sungai atau aliran sungai, atau tempat lain, untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin wali kota atau pejabat yang ditunjuk
Hal ini terlihat saat awak Media melihat secara langsung lokasi penambangan Timah Yabg di duga ilegal tersebut.
Yang lebih Miris, penambangan tersebut di laksanakan di kota pangkalpinang.
Di lokasi tersebut media sempat menanya kan dengan Masyarakat sekitar, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan :
lahan ini digunakan untuk aktifias Tambang timah sudah cukup lama, saya kurang tau punya siapa.
Buat keberimbangan berita media coba melakukan konfirmasi Kepada Pihak yang terkait