Pangkalpinang, Suarababelnews.Com,-
Menyikapi beredarnya video yang viral di WA Group Wartawan Pangkalpinang tentang adanya aktfitas Galian C, pengangkutan dan dugaan penjualan pasir bangunan yang diduga Ilegal/tanpa izin, LSM TOPAN RI Babelpun memberikan sikap dan Pandangannya. Minggu, 30/10/2022
LSM TOPAN RI DPW Babel, yang selama ini fokus tentang pengawasan, dan penyelamatan aset negara Mempertanyakan Legalitas Usaha Penambangan Galian C tersebut.
Saat Dikonfirmasi kepada Ketua LSM TOPAN RI DPW BAbel Jhoni Lambok Manik mengatakan:
Kami dari LSM TOPAN RI DPW Babel, menyayangkan sikap arogansi oknum pengusaha Galian C, UN/MK yang ada di kampung jeruk dalam menyikapi pemberitaan tentang usahanya yang di duga berjalan tanpa legalitas. terang Jhoni Lambok
Ketua LSM TOPAN RI DPW Babel ini pun mempertanyakan Legalitas Usaha milik Pengusaha tersebut
Kami juga mempertanyakan tentang legalitas usaha tersebut, jika memang sudah lengkap legalitas dan perijinannya berarti ada PAD yang mengalir ke Kas Daerah maka kami akan mendukungnya tersebut, tetapi jika usaha ini hanya untuk menguntungkan, memperkaya sekelompok orang dan pengusaha serta berjalan tanpa adanya legalitas usaha maka kami akan laporkan dan kawal permasalahan tersebut. Terang Jhoni lambok
Ketika ditanya apa langkah dari LSM TOPAN RI DPW Babel, Ketua DPW ini pun menjawab:
Kami akan melakukan investigasi terlebih dahulu, apabila ditemukan pelanggaran, aktifitas usaha tanpa izin, kami dari LSM TOPAN RI DPW Babel Akan melaporkan permasalahan ini ke instansi dan institusi yang berwenang. Tutup Jhoni Lambok Manik
Demi keberimbangan berita media pun melanjutkan konfirmasi kepada pemilik usaha Galian C di kampung jeruk UN/MK terkait legalitas usaha, namun sayang sampai berita ditayangkan team media belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi dari pemilik usaha galian C tersebut
Ancaman Sanksi dan Pidana
Di Negara Indonesia, Pelaku Kegiatan Usaha Galian C tanpa izin dan legalitas dapat kenakan sanki maupun pidana, Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Team media pun melanjutkan konfirmasi kepada Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK M.H , terkait adanya dugaan Usaha Galian C tanpa ijin di wilkum Polres Pangkalpinang, namun sayang sampai berita di tayangkan belum ada konfirmasi resmi dari Polres Pangkalpinang.
(Red)