Bangka Barat, SuaraBabelNews.Com,-
Tim Gabungan APH, yang terdiri dari Polsek Jebus dan KPHP Jebu Bembang Antan melakukan sidak, pengecekan dan upaya penertiban berkaitan dengan maraknya pemberitaan terkait penambang liar yang menguasai kawasan Hutan Lindung (HL) desa Pebuar Beberapa waktu yang lalu, selasa 08/11/2022
Diberitakan Sebelumnya, penambang Liar diduga merangsak dan menggasak kawasaan hutan Bakau Desa Pebuar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat yang merupakan Wilayah Hutan Lindung, dimana seharusnya area tersebut bebas dri segala aktifitas yang berpotensi merusak habitat termasuk Penambangan Liar.
Sejatinya, kawasan tersebut sudah berulangkali ditertibkan oleh tim gabungan KPHP Jebu Bembang Antan, namun tidak memberi efek jera kepada para penambang liar ini.
Operasi Gabungan ini kembali tak membuahkan hasil, karena lagi-lagi saat petugas datang tak dijumpai seorang pun penambang di lokasi Penertiban, hanya alat sisa-sisa kegiatan penambangan yang sengaja di tinggalkan oleh para penambang.
Team media melakukan konfirmasi kepada Polhut KPHP Jebu Bembang Antan, Rully terkait kegiatan sidak dan pengecekan lokasi HL Desa Pebuar.
Untuk hari ini kita sudah memberikan himbauan serta telah memasang plang yang bertuliskan dilarang menambang dikawasan Hutan Lindung.Terang Rully
Ketika ditanya tentang apa harapan dari kegiatan ini, Polhut KPHP Jebu Bembang Antan inipun mengatakan:
“Kami telah menghimbau dan menghentikan aktivitas tambang liar disana dan harapannya kedepan tidak ada lagi yang nambang diarea Hutan Lindung Bakau Desa Pebuar,” tandas Rully.
Hal senada juga diutarakan oleh Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho S.H saat dikonfirmasi via WhatsApp ia mengutarakan.
“Sudah kita lakukan pengecekan di hutan lindung Desa Pebuar, tidak ada lagi yang menambang disana,” tegas Kompol Ghalih.
(Red)