Kapolsek Sungailiat, Benarkan Ada Laporan Terkait Adystia Sunggara

  • Bagikan

Bangka, SuaraBabelNews.Com,-

Kapolsek Sungailiat Iptu Raja Taufik Ikrar Bintani, S.Tr.K., S.I.K, Membenarkan adanya laporan terkait dugaan Laporan Palsu dan Pencemaran Nama Baik di Mapolsek Sungailiat. Rabu 16/11/2022

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Sungailiat Iptu Raja Taufik Ikrar Bintani, S.Tr.K., S.I.K, seijin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan kepada team media.

Memang benar ada laporan yang kita terima pak dari yang bersangkutan pak (Red-media)

Sementara laporan pengaduan yang kami terima terkait Laporan Palsu dan Pencemaran Nama baik. Tegas Iptu Raja Taufik Ikrar Bintani

Berdasarkan informasi yang berhasil media himpun, laporan aduan ini resmi diterima Mapolsek Sungailiat pada selasa (15/11) siang yang dilaporkan oleh Surya Dharma/Kuncui di dampingi oleh Kuasa Hukumnya Junaidi SH

Surya Dharma/Kuncui melaporkan Adystia Sunggara ke Polsek Sungailiat karena merasa Dicemarkan Nama Baiknya setelah merasa tidak terima dirinya dilaporkan oleh Adystia Sunggara di Mapolres Bangka atas dugaan Pencurian pasir di Alur Muara Sungai Jelitik.

Hal ini diungkapkan Junaidi SH, dalam keterangan resminya melalui jumpa Pers Di sungailiat.

Dihadapan team media, Junaidi SH, menyampaikan:

Hari ini setelah kami lakukan diskusi, akhirnya kami sepakat dengan klien kami untuk melaporkan saudara Adystia Sunggara ke tingkat Polsek sungailiat pada selasa (15/11) siang. Tegas Junaidi

Meski demikian, junaidi juga mengatakan jika pihaknya berkenan bila Adystia Sunggara mau membuka komunikasi dengan pihaknya untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.

Sebenarnya kami sesama pengacara itu punya kode etik, dan kami saat ini membuka seluas-luasnya bila mereka mau berkomunikasi, itu memang jelas sudah diatur dalam kode etik kami. imbuhnya

Kuasa Hukum Surya Dharma ini pun melanjutkan:

Dia (Adystia sunggara) diduga kurang mencari informasi terkait apa sih dasar pak surya ini bekerja, karena klien kami ink bekerja berdasarkan permintaan dari pihak Primkopal (Primer Koperasi Angkatan Laut).

Hasilnya nelayan pun senang dikarenakan sekarang alur muara sudah bisa dilewati kapal-kapal besar papar junaidi selaku kuasa hukum surya Dharma.

Junaidi Juga menyesalkan tindakan Adystia Sunggara yang tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu langsung melaporkan kliennya itu ke pihak kepolisian.

Kami sesalkan sikap rekan Adystia Sunggara tanpa konfirmasi terlebih dahulu, tetapi langsung membuat laporan terhadap klien kami, seharusnya dia bertindak profesional, cari informasi apa sih dasarnya orang ini bekerja, jangan tiba-tiba langsung dilaporkan mencuri. Tambahnya.

Padahal, kata junaidi kegiatan pengerukan dan pemindahan pasir di Alur Muara Sungai Jelitik yang dilakukan oleh kliennya itu berstatus Legal karena didasari oleh surat permintaan secara resmi dari Primkopal.

Apalgi Pasir hasil keruk tersebut ia katakan tidak dijual oleh kliennya sebagaimana yang dituduhkan, namun dimanfaatkan oleh warga sekitar.

Perlu diketahui juga pasir-pasir tersebut tidak diperjual belikan. Terbukti sampai saat ini banyak masyarakat setempat yang mengambil pasir itu, mulai diangkut pakai motor hingga mobil kecil maupun Truck. Pasir itu juga digunakan karena ada permintaan dati Pondok Pesantren secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan silahkan datang, ambil sendiri, angkut sendiri sesuai kebutuhan. ujar Junaidi.

(Red)

  • Bagikan