Suara BangkaNews –Pernahkah Anda menerima kiriman dana “nyasar” ke rekening pribadi? Jika iya, Anda harus berhati-hati, sebab sudah banyak kasus salah transfer, namun pihak yang terlacak nomor rekening tidak mau dikembalikan,
Ini terjadi kesalahan pada nasabah Bank BRI KSP. Cabang Toboali kabupaten Bangka Selatan Propinsi Babel.
Atas nama Eko Maulana nomor rekening 209101008945506 , yang salah transfer ke sesama Bank BRI nomor rekening 043701038618539 atas nama nasabah Erna Wati pada 27 januari 2023 waktu transaksi jam 20:54:43 WIB.
“Sebab dari itu pihak yang salah transfer Eko maulana mengalami kerugian sejumlah uang sebesar Rp. 12.650.000.000,pihak merasa di untungkan Erna wati yang terlacak siber media tidak mau kembalikan uang yang sudah masuk ke nomor rekening pribadinya dengan alasan bertele-tele tidak mengakuinya,padahal sudah jelas namanya sendiri, pihak Eko maulana Ali sudah meminta secara baik-baik melalui WA. dan telepon selular.
Dengan kerugian mencapai Rp. 12.650.000.000 saat ini telah melaporkan ke pihak berwajib Polres Bangka selatan dengan sejumlah bukti transfer pada hari kejadian,untuk selanjutnya masih Diselidiki identitas lengkap dan alamat atas nama Erna Wati.
“Pihak yang dirugikan memohon kepada saudara,i Erna Wati untuk bekerjasama dan punya itikad baik sekiranya sudi mengkembalikan uangnya ucap,”Eko Maulana.
Untuk ketahui nasabah Bank,dikutip melalui laman kompas. Com.
Pernahkah Anda menerima kiriman dana “nyasar” ke rekening pribadi? Jika iya, Anda harus berhati-hati, sebab sudah banyak kasus salah transfer yang menjadi sengketa perbankan.
Beberapa kasus salah transfer bahkan berujung pidana. Hal ini pun sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) UU 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara (Untar) Ade Adhari menjelaskan, dalam UU tersebut terdapat delik yang berkaitan dengan salah transfer dana, yakni Pasal 85 UU Transfer Dana.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Di samping itu, nasabah bisa dijerat dengan pasal 372 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan jika nasabah sudah mengetahui asal uang tersebut dan menolak untuk mengembalikan,” kata Ade.
Terkait pasal tersebut, Ade menyebutkan, terdapat 2 bentuk kesalahan yang wajib terpenuhi sebelum pemidanaan dilakukan. Pertama, kesalahan dalam bentuk kesengajaan yang mensyaratkan adanya dolus malus.
“Artinya, kesengajaan yang dilakukan dengan adanya niat jahat. Keberadaan kesalahan ini terlihat dengan adanya unsur sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui,” ujar dia.
Ade menegaskan, penggunaan Pasal 85 UU Transfer Dana harus dilakukan secara hati-hati.(red)