Abdi Negara Terlibat dan Ikut Dalam Tambang Ilegal, Budiyono: Bisa Dijerat UU Tipikor

  • Bagikan

Pangkalpinang, SuaraBabelNews.Com,-

Aktivitas penambangan bijih timah ilegal yang marak menjarah kawasan yang dilarang seperti hutan lindung, hutan konservasi, maupun daerah aliran sungai (DAS) turut disoroti oleh praktisi hukum kenamaan Budiyono, S.H, yang juga menjabat Ketua LBH DPD HKTI Bangka Belitung.

Budiyono menilai fenomena tambang ilegal semestinya tak hanya ditinjau dari aspek legalitas atau dampak terhadap lingkungan hidup semata.

Ia berpendapat negara disinyalir rugi hingga miliaran rupiah akibat penjarahan mineral bijih timah secara sistematis melalui praktek penambangan ilegal.

Apalagi tambang-tambang ilegal itu, menurut Budiyono, tidak mungkin beroperasi tanpa adanya campur tangan dari oknum-oknum pejabat daerah, ASN, maupun aparatur TNI-Polri yang membekingi.

“Sama-sama kita ketahui kalau pertambangan ini sistem koordinasi. Ada panitianya yang berdalih untuk kegiatan lingkungan, masjid, dan lainnya. Tapi pertambangan itu jelas ilegal. Kalau pun ada karna berkaitan dengan jabatannya oknum ASN, atau oknum aparat terkait membekingi atau mendapat royalti dari penambangan ilegal,makah itu masuk kategori suap-menyuap atau gratifikasi, dan menjadi bagian dari tindak pidana korupsi,” contohnya adalah Seorang Pak Lurah atau pak Camat karna Jabatannya diketahui karna kewenangan atau kewajibannya secara hukum dapat menghentikan kegiatan tambang ilegal itu, Namun karena telah mendapatkan kesepakatan tetang jumlah nilai Royalti atau Hadia dari kegiatan tersebut maka Pak Camat atau Pak Lurah tersebut tidak bekerja secara profesional dan tidak berpikir secara obyektif sehingga kegiatan itu berjalan dengan sukses ” makah itu tindakan yang masuk dalam katagori suap menyuap atau Gratifikasi. ungkapnya dalam wawancara Rabu (19/01/2021) siang.

Pengacara kondang itu berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, dapat segera memberantas penambangan ilegal lantaran terindikasi adanya unsur tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyertai, seperti suap menyuap dan penerimaan hadia.

“Aparat tidak boleh tutup mata. Wajib turun seperti yang terjadi di Sungailiat ini. Karena terkait kebocoran harta negara itu jelas, UU sudah mengatur. Sekarang tinggal aparat penegak hukum; apakah mau menegakan hukum atau tidak. Mereka tentu tahu, tapi [mungkin] masih menilai lebih banyak mudharatnya ketika hukum ditegakan atau hanya sebatas penertiban saja,” kata Budiyono.

Guna menyelesaikan kemelut tambang ilegal tersebut, Budiyono berkata pihaknya telah berkoordinasi dengan LBH DPP HKTI, yang dalam waktu dekat akan adakan audiensi ke Mabes Polri, sebagaimana perintah langsung Ketua PPP LBH HKTI.

“Dalam waktu dekat kita akan beraudiensi langsung sampaikan masalah tambang ilegal di Bangka Belitung ini ke Mabes Polri. Sudah direspon kemarin. Tinggal tentukan jadwal untuk kita bawa berkas-berkas resminya,” tandas Budiyono.

Kendati demikian, ia juga menegaskan bahwa HKTI tidak lah bersikap anti tambang, karena dirinya juga mengakui kalau sektor pertambangan merupakan salah satu sektor strategis yang menopang perekonomian negara.

Namun ia menekankan supaya masyarakat, khususnya mereka yang berprofesi sebagai penambang, harus tetap mematuhi aturan aturan hukum yang berlaku.

“Jangan dikarenakan harga timah saat ini sangat seksi, semua lahan dan kawasan dibabat. Kalau itu hutan lindung, hutan produksi, hutan bakau, apalagi DAS, jangan ditambang. Harus dijaga juga kelestariannya. Apalagi bapak presiden saja menanam mangrove, loh,” tutupnya sembari membeberkan kerugian materiil yang mendera negara bisa mencapai ratusan miliar akibat menjamurnya penambangan ilegal saat ini.

  • Bagikan