SuaraBabelNews.com,- Pekerjaan di RSUD Kabupaten Bangka Selatan tahun 2023, menjadi Salah satu Temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta menjadi sorotan publik.
Hal ini setelah BPK RI menemukan serta mencatat temuan berupa Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Bangka Selatan Tidak Sesuai Ketentuan. Rabu, 30 Oktober 2024
BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Bangka Selatan agar menginstruksikan kepada Direktur RSUD Bangka Selatan selaku Pengguna Anggaran untuk: Memerintahkan PPK Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap supaya memerintahkan kepada Penyedia untuk melaksanakan perbaikan atas pekerjaan sesuai spesifikasi teknis kontrak.
Selain itu, BPK RI Memerintahkan PPK Pekerjaan Konsultansi Perencanaan lebih cermat dalam memilih konsultan perencanaan di masa mendatang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Sementara, BPK RI juga Memerintahkan PPK Pekerjaan Konsultansi Pengawasan lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak di masa mendatang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Dan untuk menutup kerugian negara, BPK RI memerintahkan untuk Memproses kelebihan pembayaran
senilai Rp694.093.325,00 dan
menyetorkannya ke Rekening Kas
Daerah sesuai peraturan perundang
undangan, yaitu kepada:
1) CV BSP senilai Rp28.343.525,00;
2) PT SKS senilai Rp473.895.000,00; dan
3) PT RCS senilai Rp191.854.800,00.
Hal ini semakin menarik, karena BPK RI Perwakilan Bangka Belitung memberikan waktu hanya 60 hari sejak LHP diterima sekitar akhir juni 2024 dan berarti akhir agustus 2024 temuan itu harus sudah berhasil ditindaklanjuti.
Sikapi tindak lanjut temuan BPK RI di salah satu OPD di Pemkab Bangka Selatan ini, suarababelnews.com hingga saat ini sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemkab Bangka Selatan.
Tanggapan Masyarakat
Suhendar SH MM, Praktisi Hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) pun memberikan tanggapan serius terhadap hal ini.
Kepada suarababelnews.com Suhendar SH MM menegaskan bahwa temuan Hasil Audit BPK itu wajib dilaksanakan.
BPK RI, merupakan satu satunya lembaga Auditor keuangan Pemerintah.
Jika ada temuan dari BPK, rekomendasi tersebut wajib dilaksanakan, apalagi ada batas waktu biasanya sekitar 60 hari dari LHP diterima. Ujar Suhendar
Suhendar pun menegaskan bahwa ini merupakan tanggung jawab dari Bupati dalam melaksanakan perintah itu.
Direkomendasi itu perintah diturunkan ke Bupati, selanjutnya Bupati mendisposisikan dan memerintahkan kepada pihak yang membidanginya.
Untuk temuan RSUD Basel ini, karena sifatnya pekerjaan maka yang harus melaksanakan itu adalah PPK Pekerjaan dan Direktur RSUD Bangka Selatan itu sendiri. Lanjutnya
Saat diainggung tentang kelebihan bayar apabila tidak dikembalikan ke negara, Suhendar SH MM Menegaskan bahwa apabila tidak dikembalikan ke negara itu artinya pidana dan bisa diproses berdasarkan Hukum.
Jika batas waktu yang telah ditentukan kelebihan bayar yang mengakibatkan kerugian negara tidak dibayarkan, maka ini sudah bisa menjadi perkara dan layak di pidanakan berdasarkan aturan yang berlaku.
Tantangan nih bagi pemkab Bangka Selatan dan APH untuk menindaklanjuti temuan BPK RI. Sudah selesaikah?? Terbuka dong dan jangan ditutup tutupi. Tandasnya
(Triagus)