Pangkalpinang, Suara Babel News,-
Penasehat Hukum Para Terdakwa Perkara Tipikor Bank Sumsel Babel meminta kepada ketua dan majelis Hakim untuk membebaskan Para Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan dari JPU. Senin, 03/03/2025
Hal ini setelah team penasihat hukum tiga terdakwa kasus dugaan korupsi PT Hasil Karet Lada (HKL) menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Garuda, PN Kota Pangkalpinang, penasihat hukum terdakwa menolak seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) terhadap klien mereka, yaitu Andi Irawan, Zaedan Lesmana, dan Sandri Alasta.
“Yang jelas kami dari tim penasihat hukum sudah menyampaikan nota pembelaan, atas tuntutan jaksa penuntut umum bahwa klien kami, Andi Irawan, Zaedan Lesmana dan Sandri Alasta nenolak semua tuntutannya,” kata Suhendar SH MM
Masih dikatakan oleh Penasehat Hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) ini bahwa apa yang telah di tuduhkan oleh JPU adalah tidak benar
“Karena menurut klien kami, semua dituduhkan oleh jaksa penuntut umum tidak benar. Bahkan tidak cermat, kalau klien kami didakwakan melakukan tindak pidana korupsi itu tidak benar sama sekali,” tegasnya.
Lebih lanjut Suhendar menyebutkan, dalam nota pembelaannya atau pledoi ada beberapa point yang diajukan ke majelis hakim agar para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan atau dakwaan JPU.
“Satu mengenai ini hukum perdataan, dua bahwa perkara ini hubungan antara PT HKL dengan bank daerah atas dasar kerjasama disepakati dan sudah berjalan sebagaimana mestinya,” terangnya
Oleh sebab itu, pihaknya meminta majelis hakim agar membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan karena tidak sesuai.
“Kami meminta majelis hakim untuk membebaskan klien kami dari segala dakwaan dan tuntutan, apalagi dakwaan dan tuntutan JPU kepada terdakwa tidak sesuai,” harapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya terdakwa Andi Irawan, Zaedan Lesmana dan Sandri Alasta tersandung kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank daerah dan merugikan negara senilai Rp20,2 miliar bersama dengan lima terdakwa lainnya.
Kemudian, sidang sebelumnya para terdakwa telah menjalani persidangan dengan agenda tuntutan dari JPU Kejati Babel. Anehnya dalam beberapa kali persidangan, tak ada satupun Saksi yang berhasil menerangkan serta menguatkan indikasi korupsi dengan gamblang terhadap para terdakwa.
Dalam tuntutan JPU, terdakwa Andi Irawan dituntut selama 8 tahun dikurangi selama masa tahanan, serta pidana denda sebesar Rp750 juta yang mana, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 6 bulan.
Menghukum terdakwa untuk mengganti uang sebesar Rp12.413.091.422 dan apabila uang pengganti tersebut tidak diganti, maka harta benda disita oleh jaksa untuk dilelang dan apabila harta benda tidak mencukupi diganti penjara selama 5 tahun.
Terdakwa Zaedan Lesmana dituntut selama selama 7 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintah terdakwa tetap ditahan serta membayar uang denda sebesar Rp500 juta, apabila uang tersebut tidak dibayarkan maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan.
Sedangkan, terdakwa Sandri Alasta dituntut hukuman penjara selama 4 tahun penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan serta membayar uang denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan dan membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.
(red)