Pangkalpinang, SuaraBabelNews.com,–
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kota Pangkalpinang, Ahmad Subekty, menghadiri undangan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Rabu, 23 April 2025, di Gedung Balai Pengayoman, lantai II, Kantor Wilayah Kementrian Hukum Babel.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut dihadiri oleh anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Gerindra, Hj. Melati Erzaldi, SH, selaku narasumber.
Bertajuk “Dengan Perlindungan Kekayaan Intelektual, Mendorong Daya Saing Untuk Pertumbuhan Ekonomi Kreatif” kegiatan sosialisasi ini mengundang sejumlah pelaku UMKM di Provinsi Bangka Belitung, dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2025.
Harun Sulianto, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Provinsi Bangka Belitung, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya perlindungan atas kekayaan intelektual yang dapat meningkatkan daya saing bagi pelaku usaha khususnya ekonomi kreatif.
“Terkait kekayaan intelektual yang ada di Bangka Belitung, penting untuk didaftarkan agar kekayaan intelektual terlindungi bagi pemiliknya serta dapat menghargai hasil karya orang lain. Yang mana tentunya dapat meningkatkan daya saing suatu produk,” ujar Harun Sulianto.
Ditambahkannya, di Provinsi Bangka Belitung pada tahun 2024, sudah seribuan pencatatan kekayaan intelektual (KI) dari Babel.
“Tahun 2024 sudah ada seribuan pencatatan KI dari Bangka Belitung, dengan perincian 463 merek, 216 paten, 575 hak cipta, 9 disain industri dan 3 pendaftaran indikasi geografis. Kita berharap tahun 2025 ini pendaftaran akan meningkat,” tambahnya.
Selain itu, anggita Komisi XIII DPR RI Fraksi Gerindra, Hj. Melati Erzaldi, SH, selaku narasumber menyampaikan tentang besarnya potensi dan pasar ekonomi kreatif di Babel.
“Bagi pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) saat ini kita tidak hanya memikirkan masalah produk saja, namun bagaimana hukum bisa melindungi kreatifitas kita.Total angka Ekraf yang ada di Babel sebesar 33757, yang mana didominasi oleh kuliner sebesar 68,45 persen, fashion 18,59 persen, kriya (Kerajinan tangan) 8,36 persen dan Tv, Radio, Penerbitan 1,81 persen,” ujar Melati yang juga merupakan Ketua Gekraf (Gerakan Ekonomi Kreatif) Babel.
Besarnya potensi tersebut menimbulkan tantangan tersendiri dalam hal kekayaan intelektual diantaranya yaitu masih kurangnya kesadaran atas pentingnya HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) yang dapat melindungi kreatifitas seseorang.
Melati berharap, dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran para pelaku ekraf, untuk mendaftarkan produk sehingga terlindungi secara hukum.
Salah satu narasumber lainnya dari Kanwil Kemenkum Babel, Ari Priyanto, menyampaikan tentang masifnya Kanwil Kemenkum Babel mendorong kesadaran pemilik kekayaan intelektual yang ada di Bangka Belitung untuk mendaftarkan produknya. Saat sudah didaftarkan maka suatu KI akan dilindungi secara hukum dari potensi pemalsuan, pembajakan ingga pengakuan hak KI oleh orang lain.
Terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkot Pangkalpinang, Ahmad Subekty, yang mewakili Pj Walikota, menyampaikan kepada awak media bahwa Pemerintah Daerah sangat mendukung terhadap perlindungan bagi pemilik KI.
“Dengan didaftarkannya suatu KI akan memberikan perlindungan terhadap ide, karya dan produk kreatif seseorang. Dengan didaftarkannya KI dapat meningkatkan nilai bisnis, membangun citra positif dan membuka peluang ekspansi pasar serta menarik minat investor,” ungkap Subekty saat ditemui awak media usai mengikuti kegiatan.
Tak hanya pelaku ekonomi kreatif dan UMKM, dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah dari Provinsi dan Kabupaten/Kota serta sejumlah perwakilan universitas dan BUMN.