Pangkalpinang, Suara Babel News,-
Sidang Perkara Dugaan Tipikor di Bank Sumsel Babel memasuki masa persidangan kelima belas (15) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bangka Belitung. Jumat 07/02/25
Saksi Ahli yang dihadirkan adalah Ketua tim Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian KUR oleh Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada 417 Debitur melalui PT. HKL Tahun 2022 sampai dengan 2023.
Pada Kesaksiannya , Saksi Ahli memberikan keterangan bahwa Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, berdasarkan metode perhitungan terkait penyaluran KUR oleh Bank Sumsel Babel klaster HKL sebesar Rp. 12.413.091.422,00 dengan rincian sebagai berikut :
- Realisasi (nilai pokok) penyaluran KUR oleh Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada 417 Debitur klaster PT HKL Tahun 2022 sampai dengan 2023 sebesar Rp. 20.209.000.000,00,
- Realisasi nilai pembayaran/ angsuran (pokok) KUR 417 Debitur klaster PT. HKL Tahun 2022 sampai 2023 sebesar (Rp. 7.795.908.578,00), dan
- Nilai Kerugian Keuangan Negara (selisih 1-2) sebesar Rp. 12.413.091.423,00.
Tanggapan Penasehat Hukum Para Terdakwa
Keterangan ahli dari BPKP langsung mendapat reaksi dari Advokat senior Basuni Ismail SH MH, Penasehat Hukum Terdakwa Andi Irawan, Zaidan Lesmana dan Sandri Alasta,
Dirinya menilai perhitungan dari Tim aaudit BPKP dinilai kurang tepat karena tanpa pendampingan dari ahli lainnya.
Atas keterangan saksi, kami menilai bahwa hasil perhitungan ini dinilai kurang tepat, karena Tim audit BPKP yang mengaudit kerugian negara tidak didampingi ahli lainnya seperti ahli kerugian negara dan ahli perbankan.
Selain itu data yang diperiksa atau diaudit berdasarkan data BAP dari penyidik, ahli tidak melakukan klarifikasi, observasi dan investigasi terhadap para pihak seperti para terdakwa, para saksi dan tim audit internal dari bank sumsel babel, sehingga keterangan nya tidak akurat. Ujarnya
Disisi lainnya, Team penasehan hukum terdakwa lainnya Suhendar SH MM juga menambahkan bahwa keterangan ahli dari BPKP Bangka Belitung dipersidangan tipikor ini sangat meragukan.
Ahli dinilai kurang cakap dalam memotret kerugian negara di Bank Sumsel Babel.
Bagaimana mungkin ahli mengetahui ada kerugian negara kalo ahli tidak pernah memeriksa secara langsung Bank Sumsel Babel, tidak pernah mengetahui laporan keuangan periode tahun 2022 sampai 2023, sedangkan ada atau tidak kerugian negara bisa terlihat dari neraca keuangan bank sumsel babel di tahun periode tersebut.
Ahli terkesan asal-asalan dalam menentukan kerugian negara atas penyaluran KUR klaster HKL, menurut saya, ahli dihadirkan hanya sebagai pelengkap 184 KUHAP. Tandas Suhendar
Usai mendengarkan keterangan Saksi Ahli, Sidang ditunda kembali dan selanjutnya akan digelar pada selasa (11/02) dengan agenda kesaksian ahli lainnya dari OJK dan Kerugian Negara.
(Agustri)