Pangkalpinang, Suarababelnews.com –
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Ir. Drs. H. Saparudin, M.T. Ph.D, menghadiri Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan II Tahun 2026 DPRD Kota Pangkalpinang yang digelar dengan agenda utama pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2025. Yang dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Kota Pangkalpinang, pada Senin 4 Mei 2026.
Rapat paripurna tersebut memuat beberapa agenda penting, di antaranya laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 7, 8, dan 9 terhadap pembahasan LKPJ Wali Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025, serta pengambilan keputusan DPRD atas laporan tersebut. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan LKPJ sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD.

Selain itu, Wali Kota Pangkalpinang juga menyampaikan sambutan terkait hasil pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di hadapan para peserta rapat.
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota didampingi oleh Sekretaris Daerah, seluruh pejabat eselon II, para kepala bagian Setdako, camat, dan lurah se-Kota Pangkalpinang.
Usai rapat, Saparudin menjelaskan bahwa sejumlah rekomendasi dari DPRD menjadi perhatian serius pemerintah kota, khususnya terkait masih adanya kebocoran pada sektor retribusi dan pajak daerah.
“Hari ini kita menerima berbagai rekomendasi dari DPRD, di antaranya terkait kebocoran retribusi dan pajak yang salah satu penyebabnya adalah sistem yang masih manual,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masukan dari Ketua Pansus 7 yang menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) agar sinergi program dapat berjalan lebih optimal.

“Koordinasi antar-OPD perlu diperkuat agar program-program yang sudah ditetapkan bisa dilaksanakan dengan lebih baik. Selain itu, beberapa perda juga perlu direvisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang ada,” tambahnya.
Terkait pengelolaan aset daerah, Wali Kota menyampaikan bahwa masih terdapat sekitar 1.500 aset yang belum tersertifikasi, mayoritas berupa jalan dan lahan kosong.
“Dalam dua tahun ini kita targetkan penyelesaian sertifikasi aset. Tahun ini kita siapkan sekitar 700 sertifikasi untuk aset yang belum terdaftar,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat Pemerintah Kota Pangkalpinang akan meluncurkan inovasi layanan berbasis digital bertajuk “Superhead Pangkalpinang”.
“Dalam dua bulan ke depan, kita akan launching Superhead Pangkalpinang, dimulai dari sistem pembayaran retribusi parkir dan sampah yang sudah menggunakan QRIS,” ungkapnya.
Melalui berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, serta optimalisasi pendapatan daerah ke depan. (Wind)












